28 Budak Narkoba Diringkus, Edarkan Narkoba Lewat Aplikasi Online

LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 28 orang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Lamongan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Kapolres Lamongan, AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, mengungkapkan sebagian besar tersangka merupakan pengedar yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, obat-obatan keras dan ganja. Bahkan diantaranya melakukan transaksi melalui aplikasi online dan media sosial. 

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

"Ini hasil pengungkapan selama 3 bulan, mulai bulan September sampai November, dan terdapat 23 jenis kasus dengan 28 tersangka yang rata-rata pengedar," ungkap Kapolres Lamongan saat menggelar press release di Mapolres Lamongan mengungkap kasus tersebut, Selasa (13/12/2022). 

"Untuk peredaran yang jenis pil. Pemesanannya dibeli lewat aplikasi online Sophie. Sedangkan untuk ganja transaksinya lewat media sosial Facebook. Setelah kami mendapatkan informasi itu, langsung kami lakukan pengungkapan," lanjutnya. 

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

Lebih lanjut, Yakhob menjelaskan jika peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan menjadi sasaran yang dilakukan dengan menyebar seluruh anggota hingga pelosok desa. 

Cilegon dalam

"Kalau melihat sekarang jaman sudah maju, covid sudah mereda, maka peredaran-peredaran narkoba akan lebih marak lagi. Oleh karena itu kita sudah bekerja sama dengan BNK untuk pemberantasan narkoba. Bahkan setiap bulan kita targetkan untuk mengungkap peredaran tersebut, " tegasnya. 

Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

Ke 28 tersangka tersebut rata-rata berasal dari Kabupaten Lamongan dan Gresik. Saat ini keseluruhan diamankan di Mapolres Lamongan beserta barang bukti antara lain narkoba jenis sabu seberat 6,24 gram, ganja seberat 17,8 gram, pil double L sebanyak 3333 butir dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2090 butir. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 3.840.000,- dari tangan tersangka.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru