Siram Kopi Panas, Riki Sanjaya Dituntut 18 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Riki Sanjaya bin Roslan terdakwa perkara penyiraman kopi panas terhadap Elastria Widya Arini dituntut 18 bulan penjara. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono pengganti JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Riki Sanjaya melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

"Menuntut terdakwa Riki Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama dalam. Tahanan,menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Riki Sanjaya melalui penasehat hukumnya akan  mengajukan Pembelaan.

"kami akan mengajukan Pembelaan, kami mohon waktu satu.minggu yang mulia." Katanya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022. Saat itu Elastria Widya Arini ditelpon wanita mengaku bernama Yuni Mega Laksmana dan mengutarakan niatnya untuk menjadi reseller penjualan bantal tidur.

Lantas Yuni minta ketemuan dengan Elastria, namun ditolak lantaran ada acara. Tetapi Yuni tetap memaksa untuk ketemuan.

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

Pada Tanggal 19 juli, Yuni kembali minta ketemuan dengan Elastria di KFC  Ahmad Yani, namun Elastria minta  ketemuan dirumahnya saja, tetapi Yuni tidak mau.

Yang akhirnya Elastria menemui Yuni di KFC Ahmad Yani. Saat Elastria duduk di KFC tiba-tiba terdakwa Riki Sanjaya datang dengan membawa kopi panas, bilang ke Elastria.

"kok pernah kenal ya, boleh gabung ya"

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Terdakwa lantas duduk di sebelah kanan Elastria. Kehadiran terdakwa membuat Elastria tidak nyaman dan saat hendak pergi dari tempat duduknya, terdakwa langsung menyiram kopi panas dan mengenai pipi Elastria.

Tak sampai disitu, tangan Elastria juga diplintir dan memukul bahu sebalah kanan hingga terjatuh.

Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Elastria mengalami luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan dan luka bakar pada pipi kanan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru