Cemburu, Kekasih Mantan Pacar Dibunuh

BEKASI - Pria berinisial FF (20) membunuh DNY (20) karena terbakar api cemburu di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Begini kronologinya.

"Pelaku ini cemburu karena mantan pacarnya ini didekati sama korban sehingga dia merencanakan pembunuhan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dalam keterangannya, kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Cemburu, Andre Armanda Gorok Leher Istri

Sementara itu, Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi mengatakan pembunuhan terjadi pada Minggu (4/12). Awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu karena merasa cemburu saat mantan pacarnya didekati.

"Pelaku tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban sehingga pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP untuk membahas permasalahan tersebut," ujar Akhmadi.

Ketika sampai, terjadilah pertengkaran dan pelaku menikam korban menggunakan pisau. Korban lantas terluka di bagian dada dan seketika tewas di lokasi.

"Tetapi sesampainya di TKP, pelaku berduel dengan korban dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia," kata Akhmadi.

Baca Juga: Menolak Rujuk, Fika Disiram Air Panas oleh Mantan Suami

Akhmadi mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di Rumah Sakit Tarumajaya, korban dinyatakan meninggal dunia di perjalanan," sebutnya.

Atas hal tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/12) di Sentul Selatan, Bogor.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Pengacara Tembak Mati Pacarnya

"Berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2022, sekitar jam 03.00 WIB," kata dia.

Atas hal tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …