Tanya Laporan ke Polisi, Jasmas Ketua DPRD Jatim Diduga Bermasalah

LAMONGAN (Realita) - Sebuah lembaga di Lamongan yang bernama Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) menanyakan  pengaduan/ laporan masyarakat, tertanggal 18 Maret 2022, ke Polres Lamongan.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana hibah hasil Pokok Pikiran (Pokir) milik ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, pada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lembaga-lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu

Ketua LPPK, Afif Muhammad, menjelaskan jika dalam laporan tersebut terdapat berberapa nama anggota DPRD Lamongan, yang diduga terlibat sebagai perantara (broker) kepada ratusan kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan. 

"Saya mau minta SP2P ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atas laporan saya bulan Maret tahun 2022, tentang pengaduan terkait jasmas di Kabupaten Lamongan dari Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, yang juga melibatkan anggota DPRD Lamongan sebagai brokernya," kata Afif Muhammad, saat berada di Mapolres Lamongan, Senin (19/12/2022). 

"Jasmasnya senilai 120 miliyar dan digunakan untuk 600 titik pokmas di Kabupaten Lamongan, yang masing-masing mendapat 200 jutajuta dan ada yang 150 juta. Bahkan ada yang usul dibawah 200 juta tapi diberi 200 juta, " terusnya. 

Lebih lanjut, Afif menjelaskan pembagian jasmas tersebut diduga banyak markup. Bahkan realisasi berupa fisik bangunan yang rata-rata berupa Tembok Penahan Tanah (TPT), jalan rabat beton dan pengairan masih dinilai asal-asalan. 

"Banyak markup. Bahkan ada yang satu desa mendapat delapan titik. Itu sudah gak masuk akal. Satu desa dari orang yang sama mendapat lebih dari lima titik. Bahkan pengerjaannya juga banyak yang amburadul, tidak sesuai dengan spek atau RAB. Ketika saya di lapangan sempat mengecek dan banyak yang belum jadi. Tapi uang sudah diserap, " bebernya. 

Baca Juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

Lebih jauh terkait adanya dugaan potongan anggaran, pria asal Babat itu mengatakan adanya dugaan potongan sebesar 30%  kepada tiap-tiap pokmas. 

"Rata-rata potongan minimal 30%. Dan 30% itu sudah ada dena nya siapa-siapa saja sudah saya lampirkan disini (berkas laporan). Kita laporkan semua a,b,c,d nya atau DPRD nya dengan bukti-bukti APBD Propinsi, jumlah dana hibah yang diberikan setiap tahun yang nilainya gak main-main, mulai dari tahun 2019 itu sekitar 8,5 triliun, tahun 2020 itu 9,5 triliun, tahun 2021 itu 9,9 triliun. Ini hampir digunakan bancak'an DPRD Propinsi jawa Timur, " ujar Afif Muhammad. 

Afif menambahkan terkait nama 2 orang anggota DPRD Lamongan yang dilaporkan merupakan anggota salah satu partai politik. "Dia inisial N-D dan A-S, tapi yang satu bukan anggota DPRD. Pokoknya di satu partai," sambungnya. 

Baca Juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

Kedangtangan Afif Muhammad ke Mapolres Lamongan terkait tujuannya tersebut dilakukan seorang diri. Namun sayangnya tidak ada satupun anggota di ruang unit III Tipikor Polres Lamongan yang bisa ditemui. 

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp nya, Kanit Pidana Korupsi Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf, mengatakan jika kasus tersebut saat ini masih tahap pulbaket. 

"Iya mas. Ini masih tahap klarifikasi. Kami masih pengumpulan bahan keterangan, " kata Yusuf. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru