Tak Ditahan, Kasubbag Rapat & Risalah Sekretariat DPRD Jatim Sumringah

JAKARTA- Sejak hari Senin (19/12) sampai dengan hari Selasa (20//12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Timur terkait kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Kabag Pemberintaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. “Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” kata Ali Fikri, Rabu (21/12).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Kata Ali, berbagai dokumen yang diamankan usai penggeledahan bakal dijadikan analisa penyidik untuk memeriksa dan memanggil pihak terkait.

“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Afif Kasubbag Rapat & Risalah Sekretariat DPRD Jatim yang pada hari Senin ikut diperiksa oleh KPK di Gedung DPRD Jatim dan ikut keluar bersama rombongan penyidik sambil menaiki mobilnya Avanza berwarna Silver tidak ditahan oleh KPK.

Afif justru keluar Gedung DPRD Jatim dengan senyum semringah pada hari kedua Selasa setelah KPK selesai menggeledah.

“Oh enggak (diamankan). Tanya ke Pak Sekwan (Andik Fadjar Tjahjono) ya,” kata Afif, Selasa (20/12).

Sebagai informasi, pada Senin (19/12), KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.

Baca Juga: Kedatangan KPK ke Lamongan, Mencari Dokumen Pembangunan Gedung Pemkab

Adapun Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Cilegon dalam

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Baca Juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar. Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas. Adapun setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12).

Namun, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.  “Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru