Aktivis Peduli Sumsel Dorong Terciptanya Undang-Undang Tambang Rakyat

PALEMBANG (Realita)- Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari kulit bumi baik yang dilakukan secara mekanis ataupun manual

Tentu di setiap kegiatan yang mengandung nilai ekonomi ada baik buruknya, seperti dampak kegiatan pertambangan itu sendiri yang terkadang menimbulkan pencemaran lingkungan atau malah membahayakan ekosistem yang ada di wilayah sekitar baik bagi manusia, flora dan fauna.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri

Belum lagi konflik yang ditimbulkan akibat perebutan pertambangan antara instansi - instansi terkait dengan masyarakat, sehingga sangat wajar jika pemerintah mengatur ketat tentang kegiatan pertambangan.

Melihat permasalahan yang berlarut - larut memperebutkan kegiatan pertambangan, menimbulkan kesadaran masyarakat melalui berbagai macam organisasi ataupun perorangan membahas dan mencari solusi atas kegiatan tambang ini.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum di Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah saat membuka kegiatan  Fokus Grup Diskusi (FGD), terkait resolusi tambang ilegal di Sumatera selatan, Rabu (21/12/2022).

Dirinya mengatakan FGD yang akan diselenggarakan merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap permasalahan tambang di Sumatera selatan.

" Forum Grup Diskusi yang akan diselenggarakan Rabu mendatang merupakan bentuk kepedulian kami terhadap permasalahan tambang yang ada di Sumatera selatan," kata Firdaus Hasbullah

Pria yang akrab disapa FH ini melanjutkan bahwa tujuan dari FGD ini adalah mencari jalan keluar permasalahan tambang yang ada di Sumatera selatan, terutama kegiatan tambang ilegal.

"Jelas tujuan dari kegiatan FGD ini adalah mencari jalan keluar permasalahan tambang yang ada di Sumatera selatan, terutama kegiatan tambang ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Mata Hukum Desak Polres Lebak Usut Pencemaran Lingkungan di Desa Cisimet

Dikatakannya, permasalahan pertambangan ilegal ini bermula ketika kegiatan tambang dilakukan masyarakat yang tidak memiliki izin dari pemerintah, jadi sangat perlu dicarikan win-win solutions.

" Permasalahan pertambangan ilegal ini dimulai ketika kegiatan penambangan dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin dari pemerintah, jadi sangat perlu dicarikan jalan keluar agar tidak juga merugikan masyarakat," tegas Firdaus

Bahkan tidak main-main Firdaus Hasbullah yang kenal sebagai salah satu pengacara kondang di kepulauan Sumatera terutama provinsi Sumatera selatan, mengatakan secara tegas akan serius dalam mendorong terciptanya undang-undang tambang rakyat.

" Bersama  Aktivis Peduli Sumsel (APS), yang bersinergi pemerintah provinsi Sumatera selatan pastinya akan serius untuk mendorong terciptanya undang - undang pertambangan rakyat", ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber dari KPK, Kementrian ESDM, Kementrian LHK, Kementrian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Dalam Kasus Tambang Nikel

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kegiatan ini inisiatif yang sangat brilian dari para pemuda menginisiasi terjadinya FGD resolusi pertambangan.

"Kita tahu dinamisnya regulasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kemudian ditarik lagi  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ditarik lagi terakhir Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2020 yang membuat semua sistem ini menjadi berubah baik sistem perizinan dan sistem pengawasannya," ujarnya.

Lebih lanjut Herman Deru menuturkan, saat ini bagaimana keterlibatan rakyat secara langsung agar tidak ilegal.

"Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang telak sifatnya. Jadi jangan ada lagi kemungkinan  untuk disanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat," tutup Gubernur Sumatera selatan H. Herman Deru.and

Editor : Redaksi

Berita Terbaru