SURABAYA (Realita)- Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dan kekerasan yang videonya sempat viral di Media Sosial. Hasil kerjasama dengan Tim Opsnal Resmob Polres Sragen, Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di Wilayah Hukum Polres Sragen pada hari Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang / pengeroyokan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan pelaku, tim opsnal melakukan penyelidikan kemudian pada hari Kamis, tgl 08 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib tim opsnal unit Resmob dibuckup tim opsnal Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku berinisial ES di Wilayah hukum Polres Sragen," ujar AKBP Mirzal.
Diketahui sebelumnya di Kawasan Jalan Manukan Tama pada hari Selasa 21 Nopember 2022 pada pukul 03.31 Wib, pelaku berinisial ES dibonceng oleh pelaku FD dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra X warna hitam dalam keadaan mabuk.
Tiba-tiba menabrak korban AR yang sedang duduk-duduk di trotoar jalan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan dan tendangan kearah korban yang mengakibatkan korban mengalami Luka lecet di bagian bibir dan kaki kiri, dan dua Pelaku juga merampas kaos warna hitam yang digunakan oleh korban AR serta mengambil Hand Phone merk OPPO A.92 milik Korban.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
"Satu pelaku berinisial ES yang juga pelajar SMA asal Sememi Jaya berhasil diringkus di Wilayah Sragen, sedangkan satu lagi kawannya berinisial FD sedang dalam pengejaran," Ungkap AKBP Mirzal.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa Rekaman CCTV dan Baju yang dikenakan pelaku diamankan di Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Pelaku yang diamankan.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar dapat bersinergi bersama Kepolisian guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Agar tidak mudah terpancing oleh situasi diluar yang justru dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serahkan seluruh penanganan kepada pihak Kepolisian," pungkas AKBP Mirzal. Sd
Editor : Redaksi