SURABAYA (Realita)- Moch Zainuddin diadili lantaran menganiaya kekasihnya Elen Pramesti saat Elen mengagih janji Zainuddin yang akan menikahinya. Bukannya menjawab, Zainuddin justru mencakar wajah kekasihnya.
Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Moch Zainuddin telah melakukan penganiayaan terhadap Elen Pramesti.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,"kata jaksa Samsu di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).
Usai mendengarkan dakwaan, JPU Samsu menghadirkan korban Elen Pramesti dan dan kakak korban yakni Indah.
Dihadapan mejelis hakim, korban Elen dalam kesaksiannya mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan Zainuddin yang seorang duda selama 1,5 tahun. Selama itu, Zainuddin kerap menganiayanya, tetapi dia memilih tetap bertahan karena sudah telanjur sayang.
"Saya datang kerumah dia pak, nagih janjinya untuk menikahi saya. Tapi saya malah dicakar gara cemburu dengan saya,"kata Elen.
Sementara, saksi Indah mengatakan bahwa dirinya sejak awal sudah tidak setuju atas hubungan adiknya dengan terdakwa. Dengan alasan adiknya masih perawan sementara terdakwa sudah duda anak satu. Ditambah lagi terdakwa tempramen.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
"Dulu pernah saya lihat ada lebam dipipi adik saya, kata adik saya karena jatuh, sekarang baru tahu kalau adik saya sering dianiaya oleh terdakwa, dia itu pengangguran yang mulia, sudah punya anak lagi," kata saksi dengan kesal.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa Moch Zainuddin tidak membatahnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada 02 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 wib, bertempat di Jl. Jambangan No. 22 Surabaya. Saat itu Elen Pramesti datang kerumah terdakwa Zainuddin untuk menyelesaikan baik- baik hubungan, yang putus nyambung. Namun karena situasi yang tidak membaik sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran antara keduanya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa kemudian meminta saksi korban untuk pulang, namun yang bersangkutan tidak mau pulang sehingga terdakwa emosi. Zain menarik wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangan. Tujuannya, agar saksi korban mau pulang. Namun Elen tetap tidak mau pulang.
Kuku tangan kiri terdakwa mengenai wajah Elen sehingga menyebabkan luka cakar pada wajah bagian kanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Elen dan Supiyah yang mencoba melerai mengalami luka dan sakit pada tubuhnya.ys
Editor : Redaksi