Dituduh Curi Uang, Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya

PASURUAN - Seorang santri Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan berinisial INF (13) dibakar seniornya MHM (16). Korban yang mengalami luka bakar 63% harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Peristiwa tersebut tejadi pada pukul 22.00 WIB menjelang perayaan tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022). Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, sebelum ada kejadian pembakaran tersebut, kedua santri sempat cekcok.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati

"Pelaku ini senior korban," jelas Farouk, Senin (2/1/2023) dikutip dari detikcom.

Cekcok tersebut, kata Farouk, berawal saat MHM mendatangi korban di kamarnya. MHM lantas menuduh juniornya itu mencuri uangnya dan santri lain. Sambi marah-marah, MHM melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat INF duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh INF.

"Korban dituduh mencuri barang dan uang," kata Farouk.

Baca Juga: Kasus Terbakarnya Wanita Cantik, Polisi Belum Temui Titik Terang

Pelaku MHF kemudian menyalakan korek sehingga tubuh korban terbakar dan kemudian ditolong para santri. Korban kemudian dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo karena luka bakarnya tergolong parah.

Farouk menambahkan, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santri. Barang bukti berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaus, hingga botor air mineral berisi Pertalite diamankan.

Setelah menghimpun keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan INF sebagai tersangka.

Baca Juga: Berseteru, Guru TK Dibakar Tetangga Sendiri

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas putra mantan Kapolri Badrodin Haiti tersebut.

MHM dijerat pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru