Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polres Lamongan Segera Panggil Penerima Bantuan

LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan terus melakukan pendalaman terkait laporan atau pengaduan masyarakat atas kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp 120 milyar.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan jika dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya para penerima bantuan. 

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

"Sementara kami rencanakan untuk pemeriksaan ke pihak penerima bantuan tersebut dalam pekan ini dan pekan depan," ungkap AKP Komang kepada Realita.co, Kamis (05/01/2023) sore.

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Seperti diketahui sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu, Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur dan anggota DPRD Lamongan, inisial A-S dan N-D, serta 2 orang lainnya, inisial F-S dan SY. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, rencananya unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polres Lamongan, akan melalukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor, terlapor, penerima bantuan dan para perantara atau broker terkait bantuan hibah tersebut. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Polres Lamongan sedang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi atau penerima bantuan hibah di Daerah Pilihan (Dapil) 1 Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Tikung, Sarirejo, Karangbinangun, Glagah dan Deket. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru