LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan terus melakukan pendalaman terkait laporan atau pengaduan masyarakat atas kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp 120 milyar.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan jika dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya para penerima bantuan.
Baca Juga: Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur
"Sementara kami rencanakan untuk pemeriksaan ke pihak penerima bantuan tersebut dalam pekan ini dan pekan depan," ungkap AKP Komang kepada Realita.co, Kamis (05/01/2023) sore.
Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
Seperti diketahui sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu, Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur dan anggota DPRD Lamongan, inisial A-S dan N-D, serta 2 orang lainnya, inisial F-S dan SY.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, rencananya unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polres Lamongan, akan melalukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor, terlapor, penerima bantuan dan para perantara atau broker terkait bantuan hibah tersebut.
Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Polres Lamongan sedang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi atau penerima bantuan hibah di Daerah Pilihan (Dapil) 1 Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Tikung, Sarirejo, Karangbinangun, Glagah dan Deket. Def
Editor : Redaksi