KAB.TANGERANG (Realita)- Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Tangerang tentang SIAK sempat dibatasi dan harus terpusat di Pemkab Tangerang. Kebijakan yang sempat di tuangkan dalam nota dinas bernomor 470/89/Bid.Dafduk, kini dicabut dan dikembalikan kepada masing-masing Kecamatan.
“Untuk mengurus adminduk seperti surat keterangan pindah, mengurus Kartu Keluarga (KK) baik baru maupun perubahan itu sudah bisa di urus di kecamatan masing-masing,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hertadi.
Baca Juga: Pembaruan Data Penduduk, Wali Kota Eri Sebut untuk Monitor KK dalam Satu Persil
Kendati demikian, masyarakat diminta untuk menyerahkan data pendukung kepada petugas dan dokumen data yang akan dirubah harus benar-benar valid sesuai dengan kepemilikan aslinya. Ia mengimbau untuk kepengurusan data kependudukan masyarakat cukup dengan mendatangi kantor kecamatan
“Dari pada datang jauh-jauh ke Tigaraksa untuk mengurus adminduk, masyarakat cukup datang ke Kecamatan masing-masing saja karena itu dapat menghemat biaya ongkos ke Dinas Dukcapil dan malah lebih efisien waktu,” terang Hedi
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Dokumen Narapidana hingga Liponsos

Lebih lanjut, Hedi mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha, agar kabupaten Tangerang mendapatkan kuota blanko E- KTP lebih banyak supaya bisa dengan cepat memfasilitasi masyarakat, sehingga tidak terjadi penumpukan di loket-loket Disdukcapil Kabupaten Tangerang
Baca Juga: Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi, Disdukcapil Kota Blitar "Penak Mas Edi"
“Di pusat kami di batasi untuk mendapatkan blanko E-KTP setiap dapat kami langsung lakukan pencetakan, itu pun untuk warga yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran. Warga yang akan mengambil E-KTP harap juga memperhatikan jadwal yang sudah di tentukan Dukcapil,” katanya.
Diketahui Disdukcapil Kabupaten Tangerang mendapatkan blanko E-KTP dari Kemendagri sebanyak 8 ribu dan yang sudah di cetak sebanyak 6 ribu tinggal sisa 2 ribu.fauzi
Editor : Redaksi