KAB.TANGERANG (Realita)- Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Tangerang tentang SIAK sempat dibatasi dan harus terpusat di Pemkab Tangerang. Kebijakan yang sempat di tuangkan dalam nota dinas bernomor 470/89/Bid.Dafduk, kini dicabut dan dikembalikan kepada masing-masing Kecamatan.
“Untuk mengurus adminduk seperti surat keterangan pindah, mengurus Kartu Keluarga (KK) baik baru maupun perubahan itu sudah bisa di urus di kecamatan masing-masing,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hertadi.
Baca Juga: Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi, Disdukcapil Kota Blitar "Penak Mas Edi"
Kendati demikian, masyarakat diminta untuk menyerahkan data pendukung kepada petugas dan dokumen data yang akan dirubah harus benar-benar valid sesuai dengan kepemilikan aslinya. Ia mengimbau untuk kepengurusan data kependudukan masyarakat cukup dengan mendatangi kantor kecamatan
“Dari pada datang jauh-jauh ke Tigaraksa untuk mengurus adminduk, masyarakat cukup datang ke Kecamatan masing-masing saja karena itu dapat menghemat biaya ongkos ke Dinas Dukcapil dan malah lebih efisien waktu,” terang Hedi
Baca Juga: Inovasi Pelayanan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin Tak Sesuai dengan Kenyataan
Lebih lanjut, Hedi mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha, agar kabupaten Tangerang mendapatkan kuota blanko E- KTP lebih banyak supaya bisa dengan cepat memfasilitasi masyarakat, sehingga tidak terjadi penumpukan di loket-loket Disdukcapil Kabupaten Tangerang
Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Dispendukcapil Kota Madiun Tetap Buka Layanan
“Di pusat kami di batasi untuk mendapatkan blanko E-KTP setiap dapat kami langsung lakukan pencetakan, itu pun untuk warga yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran. Warga yang akan mengambil E-KTP harap juga memperhatikan jadwal yang sudah di tentukan Dukcapil,” katanya.
Diketahui Disdukcapil Kabupaten Tangerang mendapatkan blanko E-KTP dari Kemendagri sebanyak 8 ribu dan yang sudah di cetak sebanyak 6 ribu tinggal sisa 2 ribu.fauzi
Editor : Redaksi