Kejari Ponorogo Selidiki Soal Dugaan Pungli Desa Sawoo

PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan pungli pengurusan Surat Segel (Asal-Usul) tanah, guna pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo, tarnyata telah diselidiki lama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. 

Bahkan sejak Desember 2022 lalu, korps Adhyaksa Bumi Reog ini telah menindak lanjuti laporan dugaan pungli dari masyarakat Antikorupsi tersebut. 

Baca Juga: Berantas Pungli di Cilegon: Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Bergerak

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi. Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari kasus dugaan pungli Desa Sawoo ini. Sejumlah orang pun telah diperiksa terkait hal ini, namun sayang ia enggan membeberkan siapa saja yang dimintai keterangan oleh Jaksa itu. 

" Kita masih Pulbaket. Sebenarnya ini masih dalam gerakan tertutup. Namun karena ini sudah terbukti ini kita mau menaikkannya ke penyelidikan," ujarnya, Rabu (11/01/2023).

Affan tidak menampik bila pihaknya telah turun langsung ke sejumlah warga yang diduga menjadi korban Pungli beberapa waktu lalu. Pihaknya pun menemukan fakta-fakta baru, namun belum bisa dipastikan apakah seputar kasus dugaan pungli pengurusan segel tanah Desa Sawoo

Baca Juga: Kasus Pungli Syarat PTSL Lemot, Ratusan Warga Lurug Kejaksaan Ponorogo

 

" Alhamdulilah sudah ada. Selain keterangan bukti-buktinya ada. Cuman kita belum bisa menjelaskan apakah itu terkait itu," akunya. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Desa Sidomukti Lamongan, Masih Berlanjut

Diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan pungli Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta untuk pengurusan segel tanah dalam rangka pengajuan PTSL 2023 di Desa Sawoo, membuat Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo berencana menunda realisasi program nasional ini untuk Desa Sawoo, sebelum persoalan hukum yang muncul selesai. 

Hal ini mengundang reaksi keras kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Kalangan legislatif ini mendesak program ini tetap dilaksanakan. Pasalnya dari temuan mereka sudah ada 2008 dokumen pengajuan sertifikat tanah milik warga yang menumpuk di kantor desa Sawoo sejak 2020.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru