Satnarkoba Polresto Bekasi Kota Tangkap Truk Fuso Isi 7 Kg Ganja

BEKASI (Realita)- Menjelang malam pergantian tahun baru 2022 ke 2023 adalah moment yang sangat diantisipasi oleh semua pihak, khsusunya Kepolisian Republik Indonesia. Situasi ini dimanfaatkan oleh pengedar besar Narkotika untuk menyelundupkan barang haram itu ke berbagai wilayah, sebagai wilayah perbatasan, Satnarkoba Metro Bekasi Kota tidak mau kecolongan adanya peredaran gelap narkotika

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya terduga pelaku pengedar ganja, pada Senin (19/12/22) tahun lalu.

Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli  Dengan Cara Patungan

Tujuh kilogram daun ganja kering siap edar berhasil diamankan ketika Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kecamatan Medan Satria mendapatkan info ada sebuah truk fuso yang digunakan untuk mengangkut barang haram, langsung ketika itu juga truk tersebut diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta yang diangkut dengan kendaraan truk," ungkap Kompol Erna Ruswing Andari Kasie Humas Polres Bekasi Kota, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

Mendapat informasi itu, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penghadangan truk besar berwarna hijau tersebut.

Cilegon dalam

"Saat digeledah dapat ditemukan 1 (satu) buah kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 (tujuh) kilogram yang disimpan di belakang jok truk tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Tersangka AA (23) diamankan Sat Resnarkoba ke kantor Mapolres Bekasi Kota berikut barang bukti tujuh kantong ganja dengan berat masing-masing satu kilogram dengan total tujuh kilogram ganja siap edar berikut 1 (satu) unit truk Fuso dengan nomor B 9393 UXU dan sebuah HP milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun atau hukuman mati.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru