Kasus Astra Life, Pengamat: Ini Menunjukkan Kegagalan OJK sebagai Pengawas

JAKARTA (Realita)- Puluhan nasabah yang berdomisili di Jawa Timur masih berjuang mencari keadilan.Mereka masih menuntut hak mereka agar uang mereka dikembalikan oleh pihak perusahaan hal ini yaitu PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).

Sebelumnya mereka mengaku sudah jalankan kewajiban sebagai nasabah (tertanggung) kepada pihak Astra Life (penanggung) sebagai anak perusahaan PT Astra International Group Tbk dalam sebuah kesepakatan bersama.

Baca Juga: Keabsahan Gibran Dipertanyakan

Bergulirnya kasus keluhan 24 nasabah yang kerugiannya ditafsir mencapai miliaran rupiah, juga mendapatkan sorotan dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

"Nasabah atau konsumen produk jasa keuangan, termasuk asuransi, harus mencari keadilan sendiri, karena negara sepertinya tidak hadir untuk melindungi mereka," ujar Anthony  kepada Realita.co, Jum'at (13/1/2023).

Masih terang Anthony, banyak contoh ketidakadilan yang merugikan masyarakat yang tidak ada penyelesaian hingga berlarut-larut. Antara lain seperti kasus Bumiputera, atau ada juga Minna Padi yang katanya merugikan keuangan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Ironisnya, kerugian tersebut nampak bukan hanya akibat kelalaian pengelolaan perusahaan atau mismanagement, tetapi sangat mungkin karena ada pelanggaran pidana, seperti penggelapan uang nasabah. 

"Kegagalan di sektor jasa keuangan menunjukkan kegagalan OJK sebagai pengawas. OJK gagal mendeteksi permasalahan secara dini untuk mencegah kerugian meluas dan membesar. Seperti terjadi pada Jiwasraya atau Asabri. Karena keduanya merupakan perusahaan negara (BUMN) maka kerugian Jiwasraya dan Asabri menjadi kerugian negara, dan masuk ranah tipikor (tindak pidana korupsi). Maka itu dapat disidik dan yang bersalah dihukum penjara," terangnya.

Tetapi, dalam kasus perusahaan swasta seperti Bumiputera, Minna Padi atau Astra Life yang sekarang sedang mendapat sorotan, nasabah seperti berada di negara tanpa hukum, tidak ada perlindungan hukum sama sekali. Meskipun nasabah sudah ke lembaga negara yang menangani hukum, antara lain sudah mengadu ke DPR

"Kegagalan OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan ini berakibat fatal bagi nasabah yang harus menanggung rugi triliunan rupiah, tanpa ada tindakan atau konsekuensi apapun bagi pelanggar," ucap Anthony lagi.

Ironisnya, di dalam UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan) yang belum lama disahkan, OJK ditunjuk sebagai penyidik tunggal untuk kasus pidana keuangan.

Baca Juga: BI dan OJK Edukasi Keuangan Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga

"Ini bisa menjadi titik keruntuhan bagi sektor jasa keuangan: fungsi pengawasan dan penyidikan bisa stagnan," ungkapnya.

Cilegon dalam

Sebelumnya juga Ahmad Najib Qodratulah, Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN DPR RI,  langsung merespon dan meminta kepada pihak OJK agar dapat menjalankan fungsinya dalam hal perlindungan konsumen.

“Saya sarankan mereka segera mengadukan hal ini kepada OJK RI, nanti biar ditentukan adakah pelanggaran yang terjadi atau tidak,” kata Najib saat dihubungi wartawan, Senin (9/1).

"Saya juga meminta OJK RI untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Dan dirinya juga akan menanyakan saat Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat.

Baca Juga: Datangi Rumah Warga, OJK-LIKE Beri Penyuluhan Jasa Keuangan

"Saya nanti saat rapat dengan OJK RI, akan saya tanyakan langsung," ucap Najib Politisi asal Partai Amanat Nasional ini 

Sebelumnya dikabarkan Astra Life berjanji akan menyelesaikan permasalahan terkait kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan nasabahnya di Jawa Timur.

"Kami mengonfirmasi bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan di Astra Life. Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku, dan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," dikutip dari isi email yang dikirim Dody Triguno Communication Astra Life ke wartawan, Senin (9/1).

Ketika dikonfirmasi ulang wartawan pihak Astra Life belum bisa memberikan secara rinci terkait langkah apa dan penanganan seperti apa, yang mereka lakukan untuk menyelesaikan kasus ini.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru