SRAGEN (Realita) - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Sragen mengadukan dugaan penyalahgunaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Jum'at, 13 Januari 2023)
Mukit Murtadho, Ketua DPD SAPU JAGAD Sragen mengatakan, dasar mengadukan dugaan tindakan penyalahgunaan aset desa adalah adanya temuan sertipikat hak pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Genengduwur yang diduga dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman di salah satu lembaga keuagan di wilayah hukum Kabupaten Sragen.
Baca Juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan
"Aduan dugaan penyalahgunaan aset desa diterima baik Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, dan ditindaklanjuti oleh Tim Klarifikasi yang terdiri dari Joko Sunaryo selaku Wakil Penanggungjawab, Suwarno Ketua Tim dan Anggota Murti Yarini membuktikan bahwa penanganan kasus ini tidak main-main.
Baca Juga: Minta Salinan Kontrak, Rumah Debitur di Lamongan Malah Disita
Ditemui secara terpisah di Markas Besar Masjid Sapu Jagad yang beralamat di Ds.Dondong RT.09/04 Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, R.T. Farid Husin Reksopuro, SH., yang akrab dipanggil Bang Housein Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD; mensikapi serius temuan dugaan penyalahgunaan aset desa yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Genengduwur.
"Amanah Permendagri No. 1 tahun 2016 Pasal 6 angka 5 menyatakan dengan jelas bahwa: aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, maka sudah semestinya penyalahgunaan aset desa dimanapaun berada harus ditindak tegas secara tuntas jangan tebang pilih," tegasnya.
Baca Juga: Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya
DPD Sapu Jagad Sragen akan mengawal dengan serius penanganan kasus penyimpangan dan korupsi di wilayah Kabupaten Sragen, dalam waktu dekat juga akan melaporkan beberapa temuan indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintah di wilayah Sragen.lis
Editor : Redaksi