DPRD Surabaya Minta Fasum-Fasos Diserahkan ke Warga, Bukan Dikelola Developer

SURABAYA (Realita) – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait penyelesaian Fasum dan Fasos Darmo Hill pada hari Rabu (11/1/2023), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna.

Legislator perempuan asal Partai Golkar ini mengatakan muncul kecurigaan adanya kejanggalan karena pada rapat pertama pihak developer Darmo Hill hadir, tetapi di rapat ke 2 dan 3 tidak hadir.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat, Koneksikan Juanda dan Tanjung Perak

“Rapat pertama itu ada kejanggalan, Rapat pertama developer hadir seolah olah sudah berkomitmen (menyerahkan red) ke pemerintah kota ujar Pertiwi Ayu Krishna ditemui usai rapat,” katanya

Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu ini mengungkapkan, dalam perjalanan waktu proses sidang di pengadilan negeri dimenangkan oleh warga. “Jadi developer (Darmo hill) ini kalah di pengadilan,” katanya.

Bahkan permasalahan fasum fasos ini sempat ditinjau oleh wakil wali kota Surabaya Armuji yang videonya sempat viral di medsos. Namun menurut Ayu, tinggal hanya dipertegas lagi

“Bahwa (Fasum dan fasos) itu segera diserahkan ke warga sesuai hasil sidang di pengadilan negeri,,” tuturnya

Meski demikian, komisi A mendorong pemerintah kota untuk segera mungkin menerbitkan SK penyerahan Fasum dan fasos

“Kita mendorong pemerintah kota untuk segera terbitkan SK nya penyerahan Fasum fasos,” tuturnya

Menurut Ayu, mengingat fasum – fasos yang disana sebagian sudah didirikan bangunan oleh pihak developer Darmo Hill yang siap akan diperjualbelikan.

“Itu kita cek lagi di cipta karya, bahwa sudah diserahkan hibah ke pemerintah kota sesuai aturan seperti itu,” terangnya.

Jika itu tidak segera di SK kan, komisi A kuatir pihak developer Darmo hill akan membangkang atau mengulur ulur lagi.

“Kita kuatir pihak developer Darmo hill ini membangkang atau mengulur ulur waktu,” katanya

Menurut Ayu, fasum fasos ini seharusnya bisa dinikmati oleh warga yang sudah menunggu sampai 20 tahun tetapi ternyata mundur lagi. “Padahal mereka (warga) ini sudah menunggu sampai 20 tahun lebih,” ungkapnya

Baca Juga: Penderita Hipertensi dan Diabetes Dianjurkan Rutin Kontrol Kesehatan Pasca Libur Lebaran

Pihak developer Darmo Hill ini, kata Ayu, pernah berjanji akan segera mengurus penyerahan fasum fasos tersebut.

“Setelah kami cek di cipta karya ternyata surat surat sertifikatnya belum lengkap otomatis BPN belum bisa mengakses itu,” katanya

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Kota Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, terkait pemanfaatan fasum fasos darmo hill ini sementara masih diserah terimakan dahulu

“Ini warga masih mengajukan ke pemerintah kota dan masih dalam proses,” ujar Farhan Sanjaya.

Untuk proses penyerahan fasum seluas 1.600 meter/persegi ini, Farhan mengatakan sebagian masih ada yang belum diserahkan seperti jalan dan RTH. “Karena kami masih berproses,” terangnya.

Menurut Farhan, alasan informasi dari pihak developer Darmo hill ini masih berproses. “Jadi masih mengurus peta bidang,” katanya

Oleh karena itu, Farhan berjanji proses penyerahan fasum fasos ini secepatnya akan dilakukan. “Insya Allah nanti kita secepatnya,” katanya

Baca Juga: Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Gencarkan Pengawasan Bersama RT-RW

Sementara itu, Ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno mengatakan, hearing sekian kalinya ini tindaklanjut dari hearing sebelumnya

“Hearing ini untuk percepatan penyerahan Fasum fasos kepada Pemkot,” ujar Toni Sutikno

DPRKPP dalam rapat, kata Toni, akan secepatnya memproses penyerahan fasum fasos dalam dua minggu.

“Itu clear untuk tanah fasum seluas 1.600 meter/persegi,” ungkapnya.

Fasum fasos tersebut, menurut Toni, agar warga Darmo Hill bisa mengelola dan memanfaatkan fasum fasos tersebut.

“Itu informasi dari DPRKPP,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru