Bupati Ponorogo Bakal Panggil Kades Sawoo Soal Dugaan Pungli

PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan Pungli pengurusan segel tanah Desa/Kecamatan Sawoo masih terus bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini tampaknya membuat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko geram, bahkan orang nomor satu di Ponorogo ini bakal memanggil Kepala Desa (Kades) Sawoo Sariono terkait kasus tersebut. 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman kasus ini, pun dengan upaya pemanggilan sang kepala desa dalam waktu dekat ini. Ia pun meminta APH untuk mengungkap kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa yang lain. 

Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

 

" Dalam waktu dekat ini akan saya panggil agar lebih detail lagi. Untuk APH, Sawoo ini didalami betul agar menjadi pembelajaran yang lain," ujarnya, Kamis (19/01/2023). 

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Sugiri menekankan, para pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat desa, dan Pemerintah Desa agar tidak melanggar ketentuan yang ada, pun dengan menerapkan tarif diluar regulasi PTSL. 

Cilegon dalam

" Pokmas saja tarif dibawah 500 itu kan dalam rangka untuk menghindari praktik pungli. Di PTSL jangan main-main. Untuk desa  jangan keluar dari koridor," tegasnya. 

Baca Juga: 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, Kejaksaan:Mereka Aktif

Sementara terkait nasib PTSL Sawoo yang akan ditunda akibat dugaan kasus pungli segel tanah. Pihaknya akan berkordinasi dengan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo, agar tetap bisa dilaksanakan. 

" Saya akan bicara dengan BPN untuk mencari solusi agar masyarakat yang sudah lama antri ini bisa ikut PTSL. Antara persoalan hukum segel tanah dan  Panlok (Penetapan Lokasi) PTSL itu sesuatu yang terpisah. Hukum biar berjalan. Tapi Panlok ini biar berjalan karena negara butuh percepatan agar semua tanah yang ada bersertifikat," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru