KOTA BLITAR (Realita)- Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota membekuk G (40) alias Gundul warga Bakung, Kabupaten Blitar.
Gundul ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik Angga Rizal (24), pemilik bengkel motor di Jl Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca Juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati
"Pelaku ditangkap tanggal 17 Januari dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, jum at (20/1/2023).
Aksi pencurian itu terjadi di bengkel milik korban yang terletak di Jl Asahan, Kota Blitar, pada 6 Desember 2022.
Awalnya, pelaku datang ke bengkel korban dengan mengendarai Suzuki Thunder. Pelaku memarkir sepeda motornya di sebarang bengkel korban.
Lalu, pelaku menghampiri korban yang sedang berada di bengkel. Kepada korban, pelaku mengaku ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati di bengkel korban.
Ketika sepeda motornya sedang diperbaiki, pelaku minta izin pinjam sepeda motor korban untuk pulang. Namun, korban tidak mengizinkan.
Tak lama kemudian, ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap.
Baca Juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Sebab, pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban.
"Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan
AKP Rochan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo menangkap pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti Honda Beat dari tangan pelaku.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
AKP Rochan menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun.
Begini wajah G saat diamankan.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," pungkasnya.fe
Editor : Redaksi