Geger...Puluhan Nasabah Bikin Surat Terbuka, Astra Life Beri Penjelasan!

JAKARTA (Realita)- Sebagai upaya perusahaan dalam mewujudkan aspek perlindungan nasabah dan menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, manajemen PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah terkait pemberitaan seputar keluhan nasabah Astra Life.

Hal ini berawal dari adanya indikasi keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.

Baca Juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen. Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.

“Sejak Astra Life didirikan pada tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” ucap Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi melalui keterangan rilisnya yang dikirim kepada Realita.co, Senin (23/1/2022).

Masih sambung keterangan Windawati Tjahjadi, Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya ada puluhan nasabah yang berdomisili di Jawa Timur mengirim surat terbuka kepada para pejabat negara serta menggelar konfrensi pers terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT Astra Life karena merasa tidak menerima polis hingga kurun waktu berbulan-bulan.

"Konfrensi pers ini kami gelar, karena kami ingin meminta hak kami kembali. Mengingat Astra Life telah gagal dan mangkir melakukan kewajibannya, yakni tidak mengirimkan kami buku polis sampai saat ini," ucap Yunus Kordinator 1 puluhan nasabah yang merasa menjadi korban, (6/1).

Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah

Dirinya menambahkan, seperti yang tercantum dalam buku polis asuransi Astra Life yang kita lihat dari nasabah yang menerima buku polis, pasal 4 (empat) tentang masa mempelajari polis.Ditegaskan bahwa,

1. Nasabah memiliki waktu untuk mempelajari buku polis selama 14 hari kalender terhitung sejak pemegang polis menerima dokumen polis yang dibuktikan dengan adanya tanda terima penerimaan polis dimaksud.

2. Apabila dalam masa mempelajari polis, pemegang polis memutuskan untuk membatalkan polis ini, pemegang polis wajib untuk mengajukan permohonan tertulis dan mengembalikan polis kepada penanggung.

Baca Juga: Bantah Penjelasan Astra Life, Begini Kata 24 Nasabah yang Minta Uangnya Dikembalikan

3. Dalam masa ini,pemegang polis memutuskan untuk tidak melanjutkan pertanggungan, maka penanggung akan mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan perusahaan jika ada.

Kantor PT. Astra Life Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT.5/RW.3, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta SelatanKantor PT. Astra Life Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT.5/RW.3, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan

"Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami," terangnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …