Komplotan Curi Gabah Petani di Ponorogo Dibekuk, Polisi: Pelaku Masih Saudara

PONOROGO (Realita)- Komplotan pencurian gabah hasil panen yang meresahkan petani di Ponorogo, berhasil di bekuk jajaran Polres Ponorogo. Mereka ditangkap saat beraksi di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo. 

Kasus ini sendiri berawal dari laporan korban Tukimin (50) warga Jayengranan RT 01 RW 01 Desa Kranggan, yang melaporkan hilangnya 8 karung Gabah hasil panen dari 19 karung Gabah yang ditaruh di teras rumah korban pada 30 Desember 2022. Berangkat dari laporan itu, Anggota Polsek Sukorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama warga saat akan melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada 7 Januari 2023 dini hari. 

Baca Juga: Motor Penjual Pentol Digondol Maling  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

Ke dua pelaku pencurian Gabah ini yakni Mujiono (43)  dan Hardi Yanshyah (19) warga Dukuh Demungan RT 02 RW 06  Desa Karangjoho Kecamatan Badegan.  Dari tangan kedua kerabat dekat ini, petugas tidak berhasil mengamankan Gabah yang dicuri. Lantaran telah lebih dulu dijual pelaku. 

" Sudah dijual. Satu karung dijual Rp 62 ribu. Modusnya memang ekonomi mereka ini," ujar Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo, Selasa (24/01/2023). 

Baca Juga: Maling Motor Apes, Dihajar Massa hingga Babak Belur

Pitoyo mengungkapkan, dalam beraksi pelaku Mujiono berperan sebagai peng survie lokasi. Dengan menggunakan Sepeda Motor ia mengintai dulu lokasi targetnya saat dini hari, usai dirasa aman pelaku Hardy dengan menggunaka mobil Carry bertugas mengangkut Gabah Curian dan langsung dijual ke pengepul. 

" Jadi selalu mereka berdua saat beraksi. Dini hari mengintai target dan langsung dibawa pakai mobil. Aksi ini baru pertama ini dilakukan," ungkapnya. 

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, Kawanan Pencuri Ditembak Petugas

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan satu unit mobip carry Nopol: AE 1168 VU dan satu unit motor. Dua Karung gabah kosong warna putih, tali rafia, serta uang tunai 1,2 juta rupiah. 

Akibat ulahnya, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumanya yakni 7 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru