Bawa Kabur Avanza Milik Penyandang Tuna Netra, Eko Kini Jadi Buron

KOTA BLITAR (Realita)- Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi mengatakan korban kasus penipuan dan penggelapan mobil, Kasiadi (39), warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Toyota Avanza warna putih milik korban diduga dibawa kabur pria yang baru dikenal, Eko, warga Blitar, pada 26 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Saat ini, Eko ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Nglegok Polres Blitar Kota.

"Kami hanya menemukan mobil milik korban, sedang terduga pelaku, Eko masih dalam penyelidikan. Kami menetapkan Eko sebagai DPO," kata Kapolsek Nglegok Polres Blitar Kota, Iptu Nur Budi.

Iptu Nur Budi mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi pada 26 Januari 2023.

Ketika itu, korban dihubungi temannya, Hari Efendi, diajak mencari makan di wilayah Wates, Kabupaten Kediri, menggunakan mobil korban.

Hari Efendi menghubungi korban atas permintaan pelaku Eko. Hari Efendi dan pelaku Eko memang sudah saling kenal.

"Endik-panggilan akrab Hari Efendi- ini tetangga sekaligus orang kepercayaan korban. Korban sering minta tolong Endik kalau ke mana-mana. Karena korban ini tuna netra," ujarnya.

Selesai mencari makan di Wates, Kediri, korban bersama Endik dan pelaku pulang ke Blitar. Ketika itu, mobil disopiri oleh pelaku Eko.

Sesampai di Blitar, pelaku Eko mengantar Endik pulang ke rumahnya dulu. 

Setelah itu, pelaku Eko baru mengantar korban ke rumahnya.

Sampai di rumah, korban langsung turun dan masuk ke rumah untuk ke kamar mandi.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Korban mengira pelaku sudah memarkir mobilnya di garasi.

Cilegon dalam

Ternyata, saat korban berada di dalam rumah, pelaku justru membawa kabur mobil korban.

Mengetahui mobilnya dibawa pelaku, korban langsung menemui Endik. Lalu, Endik berusaha menghubungi Eko, namun tidak bisa. Kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polsek," katanya.

Dikatakannya, Polsek Nglegok kemudian menindak lanjutii kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut.

Selama hampir sepekan, kemudian Polsek Nglegok mendapatkan informasi ada mobil yang ciri-cirinya seperti mobil korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Mojoroto, Kota Kediri.

"Setelah kami cek, ternyata benar mobil itu milik korban. Tapi, pelaku sudah mengganti pelat nomor mobil yang sebelumnya AG menjadi AE," katanya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Anggota Reskrim Polsek Nglegok hanya menemukan mobil milik korban yang diparkir di pinggir jalan di wilayah Mojoroto, Kota Kediri.

"Kami hanya menemukan mobilnya, sedang pelaku masih kabur dan Pelaku ini selalu berpindah pindah tempat," ujarnya.

Kapolsek Nglegok bersama Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto dan Kasihumas AKP Rochan langsung menyerahkan mobil kepada korban.

Sebelum diserahkan ke korban, Kapolsek Nglegok bersama anggota meminta bantuan terlebih dahulu ke Satlantas Polres Blitar Kota untuk mengecek nomor rangka, nomor mesin apakah sudah sesuai dengan kepemilikan.

"Hasil pengecekan Satlantas, mobil itu memang sah milik korban dan Hari ini, mobil kami serahkan ke korban," pungkasnya.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru