Korban Penipuan WNA Australia Cari Keadilan Selama 6 Tahun, Ini Jawaban Polda Jatim

SURABAYA (Realita) - Pelapor kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim, Selfie (41), warga Sidoarjo, terus memperjuangkan kasus yang membelitnya 

Dua terlapor berinisial DTJ, warga Australia dan CS, warga Indonesia yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akan habis masa red notice nya pada hari ini, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Yadi Sembako Kehilangan Mobil dan Rumah, Guru Spiritual Sudah Dihubungi

Selfi mengaku sudah berkali-kali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menanyakan perpanjangan red notice. Namun jawaban dari pihak kepolisian masih menunggu 

"Kedatangan saya ke sini untuk menanyakan ke penyidik terkait perpanjangan red notice. Ini kedatangan saya ke sekian kalinya. Namun jawabannya masih sama. Menunggu dan menunggu. Padahal red notice akan segera kadaluarsa hari ini," kata Selfie, Senin (20/2/2023).

Menurut Selfie, red notice terhadap terlapor DTJ dan CS dikeluarkan pada Februari dan Oktober 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan rujukan penyidik yang telah menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri yang menerbitkan red notice Interpol terhadap terlapor DTJ dengan control No. A-2093/2-2019 tanggal 20 Februari 2019 dan red notice Interpol dengan control No. A-10224/10-2019 tanggal 2 Oktober 2019 terhadap terlapor CS.

"Artinya, bulan ini atau tepatnya  20 Februari 2023, red notice akan kadaluarsa. Namun sampai sekarang proses perpanjangan belum terlihat titik terangnya. Bahkan kasus ini sudah berjalan selama 6 tahun tapi pelaku belum tertangkap," ujar Selfie. 

 

Ditambahkan Selfie, sebenarnya lokasi terlapor sudah diketahui  berada di Perth, Australia. Bahkan dirinya pernah datang ke sana namun diancam oleh DTJ akan dilaporkan ke pihak imigrasi. Oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Selfie kemudian diminta kembali dan membuat laporan ke pihak kepolisian. 

"Lokasi terlapor DTJ dan CS sudah diketahui oleh pihak KJRI. Ada dua alamat. Semua sudah dituliskan lengkap. Entah kenapa sampai sekarang terlapor belum diamankan," keluh Selfie. 

Setelah kembali ke Indonesia, Selfie kemudian melaporkan DTJ dan CS ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ada dua laporan yang dilayangkan Sefie yakni laporan polisi dengan nomor: LBP/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jatim dan LP nomor: LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jatim. 

Saat ini status DTJ dan CS bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi menjelaskan, sudah melakukan upaya-upaya untuk bisa membawa tersangka ke Indonesia agar bisa diproses hukum. Namun, karena ini antar negara, jadi harus menunggu langkah dari Interpol.

"Memang kita merasakan giman korban, tapi kendala kami kan tersangka di luar negeri. Tapi upaya kami sudah semaksimal mungkin untuk menyurat ke Dirjen Imigrasi, ke Hubinter untuk bantuannya ke luar negeri atau Interpol. Dan kemarin awal bulan sudah dapat surat dari Kabareskrim balasan dari Kapolri, bawah Kabareskim menyurat ke Imigrasi untuk pencekalan dua tersangka ini. Terus Kabareskrim ke Hubinter juga terkait red notice," terang Hendra.

Hendra menambahkan, dari upaya yang dilakukan, pihak etase kepolisian Australia juga sudah memberikan kabar ke Polda Jatim melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke pimpinan.

"Nah kemarin pimpinan dapat WA dari etase kepolisian yang di Australia. Jadi, kalau untuk yang lain ini sudah ada penolakan perpanjangan paspor untuk tersangka CS Warga Negara Indonesia (WNI). Yang kedua, etase kepolisian Australia juga sudah menghubungi polisi di sana bahwa kasus itu masuk ranah pidana. Tapi pihak Australia belum meng ekstradisi warganya ke Indonesia. Jadi upaya kami sudah maksimal. Ini antar negara, untuk itu kita tinggal menunggu waktu saja," bebernya.

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

Ditanya terkait red notice yang akan kadaluarsa, Hendra memastikan sudah bersurat ke Hubinter. Dan tidak ada masalah.

"Untuk red notice, jadi kami sudah dapat surat bahwa Hubinter sudah menyurat ke Interpol. Karena dalam kasus juga ada skala prioritas. Misalkan kasus narkoba atau pembunuhan. Karena ini kasusnya penipuan, maka kita masih menunggu. Tapi kita tidak tinggal diam dan kami selalu menanyakan perkembangannya juga ke Hubinter.

Perwira melati dua ini juga memastikan, kasus penipuan atas korban Selfie ini tidak akan menguap dan akan terus diproses. "Ya enggak lah. Kita sudah melakukan upaya-upaya termasuk mengajak korban ke imigrasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim.

Awal perkenalan dirinya dengan tersangka DTJ ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak komunikasi, sampai Selfie memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.

Tiba-tiba, DTJ menghubungi Selfie dengan memberikan penawaran kerjasama. Terlapor ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.

Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, DTJ terus merayu Selfie dengan mengatakan bahwa, pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.

Hanya saja, partner bisnisnya itu terbilang lambat dan butuh banyak supplier lainnya di Indonesia untuk perusahaannya di Australia (Perth). Sehingga, ia ingin mencari orang lain lagi. Warga Australia itu bahkan menyebut bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Ia adalah importir dari negara Kangguru.

Baca Juga: Berawal Mencuri Koper hingga Terungkap Dugaan Penipuan Umroh

Bahkan, ia menjelaskan memiliki perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu mengatasnamakan pelapor CS yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan. 

Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Saat itu, ia minta saya kirimkan empat kontainer dalam sekali kirim. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” terangnya.

Namun, DTJ meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Sebenarnya, permintaan itu berat. Namun, Selfie mencoba untuk memenuhi permintaan tersebut. Semua permintaannya telah dikirim.

Hingga batas waktu yang diberikan, DTJ tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1.825.800.000.

Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Di kepolisian pelapor merasakan hal pahit. Kasusnya seperti tidak jalan. Buktinya sampai 6 tahun lamanya kasus ini belum ada kejelasan. Selfie sendiri sudah beberapa kali menanyakan kejelasan kasusnya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat ke pimpinan Polri dan Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menderanya.

Bahkan selama mencari keadilan, Selfie sempat mendapat ancaman dari pelaku melalui telepon dan pesan text.ali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru