PONOROGO (Realita)- Di balik 15 ijin minimarket di tahun 2022 yang hingga kini belum selesai pengurusanya, fakta baru kembali terungkap. Ini setelah 2 bangunan minimarket yang belum berijin di Ponorogo, diketahui menabrak batas minimal sempadan jalan nasional.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Bangunan , Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo, Reni Damayanti. Ia mengatakan dalam pengajuan ijin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG) tahun 2022, milik Alfamart di Jalan MT Hariyono Kelurahan Jengglong Kota Ponorogo, dan Indomart di Jalan Ponorogo-Sawoo tepatnya di Desa Wringinanom Kecamatan Sambit belum bisa diproses saat ini.
Baca Juga: Terlilit Utang karena Judi Online, Karyawan Alfamart Bobol Brankas Tokonya Sendiri
Hal ini lantaran kedua bangunan minimarket itu tidak memenuhi syarat batas minimal pendirian bangunan dari garis sempadan jalan nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dimana batas minimal bangunan terluar dari as jalan nasional dan provinsi adalah 19,5 meter.
" Berdasrkan permohonan PBG, dua minimarket itu tidak dapat diproses, karena tidak memenuhi batas minimal pendirian bangunan dari garis sempadan jalan nasional. Dasarnya aturan matriks ruang jalan dan garis sempadan jalan," ujarnya, Kamis (15/02/2023).
Baca Juga: Sudah Beroperasi Lama, Ijin 15 Minimarket Di Ponorogo Ternyata Belum Clear
Reni mengaku, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya telah mengajukan rekomendasi guna penerbitan PBG ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBJN) Jawa Timur-Bali di Sidoarjo. Pasalnya, saat ini ke dua minimarket ini telah berdiri dan beroperasi.
" Untuk rekomendasi persoalan ini. Saat ini masih belum turun rekomendasinya, sehingga PBG belum bisa terbit," akunya.
Baca Juga: Polisi Amankan 1 Orang Pelaku Pembobolan Alfamart di Surabaya
Diketahui sebelumnya, kendati telah beroprasi lama, 15 minimarket Indomart dan Alfamart yang tersebar di Kecamatan Jenangan, Kauman, dan Sawoo, hingga kini belum mengantongi ijin sepenuhnya. Hal ini diungkap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo. Disisi lain selama kurun waktu 2020 hingga 2021 sedikitnya ada 33 penerbitan ijin Indomart dan Alfamart di Ponorogo.znl
Editor : Redaksi