JAKARTA - Polisi menjelaskan tersangka Shane merekam aksi penganiayaan David dengan menggunakan handphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Shane berperan sebagai perekam dan provokator dalam aksi sadis ini.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS. Perannya apa? Tersangka MDS bilang 'Lo videoin aja, nih pakai hape gua'. Kemudian tersangka MDS menyuruh anak korban saudara D, push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Namun Davi saat itu mengaku tidak bisa mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane mencontohkannya.
" Korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya, tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Dandy kemudian meminta David agar push up lagi. Tetapi David tidak bisa. Shane pun mulai merekam peristiwa tersebut memakai hp Dandy.
"Anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan hp milik tersangka MDS," ujarnya.
Polisi juga telah menganalisis CCTV dan handphone yang dipakai merekam itu. Hasilnya menurut para saksi sesuai dengan kejadian.
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
"Kami putar video tersebut, dan kami tanyakan pada para saksi, para saksi mengatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan. Yaitu telah terjadi kekerasan kepada anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban," tuturnya.
Ade juga menjelaskan peran Shane sebagai provokator. Awalnya pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberitahu bahwa dia mendapat 'perlakuan tidak baik dari korban' pada 23 Januari.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengonfirmasi hal itu kepada saksi A," kata Ade Ary.
Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, Mario menghubungi Shane.
Baca Juga: Segera Diadili, Mario Dandy Tersenyum sambil Lambaikan Tangan
"Kemudian tersangka S bertanya 'kamu kenapa?', akhirnya tersangka MDS emosi kemudian tersangka MDS menjawab 'gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah Den'" ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi menetapkan Shane alias SLRL (19) sebagai tersangka di kasus anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), aniaya Cristalino David Ozora (17) alias David. S saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu Saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2) dini hari.ik
Editor : Redaksi