SURABAYA- Proposal perdamaian yang sudah dikabulkan oleh hakim Masrul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu akan segera dilaksanakan oleh pihak debitur yakni PT Gala Bumi Perkasa. Pasalnya pihak kreditur yakni pedagang pasar turi maupuan kreditur lainnya yakni Rich Prada Bali tidak melakukan upaya hukum.
Kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa selaku debitur dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sururi menyatakan meskipun ada upaya hukum dari pihak kreditur pihaknya akan tetap melaksanakan putusan perdamaian.
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
“Kita awalnya mendapat informasi bahwa kreditur lainnya yakni Rich Prada Bali melakukan upaya hukum, tapi kita tunggu kepastiannya besok,” ujar Sururi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (7/6/2021).
Sementara kuasa hukum kreditur yakni pedagagang pasar turi Hariyanto menyatakan pihaknya tidak melakukan upaya hukum dengan putusan perdamaian tersebut. Senada dengan Sururi Hariyanto juga menyatakan bahwa informasi yang mereka terima ada satu yang melakukan upaya hukum yakni Rich Prada Bali.
“Kalau yang lainnya (kreditur-red) dipastikan tidak melalukan upaya hukum. Cuma Rich Prada Bali yang dikabarkan melakukan upaya hukum,” ujar Hariyanto.
Baca Juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
Terpisah, Amos Don Bosco dari Kantor hukum Byzatine Lawfirm selaku kuasa hukum Rich Prada Bali menyatakan pihaknya sebenarnya ingin melakukan upaya banding karen nilai tagihan yang diminta oleh pihaknya ditolak. “Klien kami sebenarnya marah karena tagihannya ditolak,” ujarnya.
Terkait jumlah tagihan yang diminta oleh pihaknya, Amos menyebut bahwa kliennya memiliki 69 unit, dengan rincian 30 memiliki buy back guarantee sebesar Rp 2,3 miliar dan 39 lainnya tidak memiliki buy back guarantee.
“Lah yang 39 unit dinilai nol tidak ada tagihannya oleh debitur, sementara 30 unit dibayar Rp 900 juta/unit. Ini yang tidak bisa diterima oleh klien kami, karena mestinya dibayarkan sesuai tagihan pokok saja tanpa bunga yakni Rp 2,3 miliar/unit. Itupun dibayarkan lima tahun mendatang dengan cara dicicil selama tiga tahun,” ujar Amos.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
Sementara Johanes Dipa Widjaja, selaku pengurus PKPU PT GBP c/q Pasar Turi mengatakan pihaknya untuk saat ini bersifat pasif, sebab saat ini menjadi kewenangan para pihak untuk melaksanakan proposal perdamaian.
Perlu diketahui, Hakim Masrul menerima permohonan perdamaian yang dimintakan debitur PT Gala Bumi Perkasa dalam sidang permohonan PKPU beberapa waktu lalu. Dalam proposal perdamaian disebutkan, debitur akan menyelesaikan seluruh pembayaran yang diajukan oleh pihak kreditur.ys
Editor : Arif Ardliyanto