MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun ke pondok pesantren (ponpes) untuk memberikan penyuluhan hukum, Rabu (8/3/2023). Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang diikuti sekitar 200 santri berlangsung di Ponpes Al Muttaqin, Kelurahan Josenan, Kota Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, penyuluhan hukum ini sengaja menyasar pelajar dan santri agar mereka melek hukum. Ini sejalan dengan tema JMP kali ini, 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'. Dalam acara ini, Dicky menekankan para santri untuk bijak memanfaatkan gadget. Ini salah satu upaya untuk mencegah intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
"Caranya saling menghargai antar sesama dan lebih mencintai NKRI," katanya.
Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun, Eko Wahyono menyatakan, penyuluhan hukum ini rutin dilakukan kejaksaan. Tujuannya untuk mengedukasi sejak dini agar pelajar dan santri tidak menyimpang dari aturan dan terhindar dari tindakan yang berujung ke ranah hukum.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar maupun santri," ujarnya.
Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
Program JMP ini merupakan kelanjutan dari Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kejari Kota Madiun. JMP ini juga sekaligus upaya kejaksaan untuk hadir dan mendekatkan diri ke masyarakat, tidak terkecuali di pondok pesantren.paw
Editor : Redaksi