JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka penipuan. Ternyata si selebgram itu melakukan modus jual mobil mewah kepada korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan Ajudan Pribadi dilaporkan oleh AL yang merupakan seorang karyawan swasta. AL mengaku tergiur saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Korban AL mengaku sudah mengirimkan uang ke rekening Ajudan Pribadi.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk Land Cruiser, Rp 750 juta, dan terakhir Rp 200 juta," bebernya.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Akan tetapi, mobil-mobil tersebut tidak ada yang sampai ke tangan AL. Polisi menegaskan kendaraan mewah yang dijual Ajudan Pribadi tak pernah ada.
"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh dibawah pasar agar korban tertarik," tegas Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam kesempatan ini, Ajudan Pribadi mengaku menyesal. Dia meminta maaf dan berharap masalahnya cepat selesai.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
AL disebut adalah korban pertama Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi melakukan penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Dari hasil pengembangan dan pendalaman, baru ada satu korban yang melaporkan, hingga saat ini rilis, baru ada satu korban. Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.ik
Editor : Redaksi