50 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia

JAKARTA – Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran barang haram itu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (20/3).

Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku TPPO

Krisno mengatakan pada Rabu (2/3) malam, tim berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Aceh Utara.

“Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu,” kata Krisno.

“AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ,” lanjutnya.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Selain dua tersangka, Krisno mengatakan pihaknya juga menangkap seorang berinisial HA. Adapun HA merupakan anak dari AS dan berperan sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut.

Sementara berdasarkan hasil interogasi terhadap AS, yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh TH untuk menyelundupkan sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian pun tengah mengejar TH dan seorang berisial I yang juga turut serta dalam kejahatan itu.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.mr

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru