Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Soal Hukum Perzinahan, Begini Kata Paus Fransiskus

Masing-masing mereka dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023. Mereka bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe.

Kedua terpidana tersebut melanggar pasal tentang hukum 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.

Melansir dialeksis.com, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.

"Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina," ujarnya.emo

Baca Juga: Diduga Hendak Wik-wik Dalam Kos, 3 Pasang Bukan Pasutri Diamankan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru