LAMONGAN (Realita) - Dugaan prositusi berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, dari sebuah rumah yang terletak di perumahan Setara, Desa Tanjung, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Pengungkapan tersebut berhasil menyeret seorang tersangka berinisial, IZ, (35), warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. Anton Krisbiyantoro, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan jika pengungkapan bermula dari warga setempat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut hingga melakukan penggrebekan dan menemukan pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah.
Baca Juga: Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok
"Rumah itu milik Saudara RK, warga Jalan Sunan Giri, Gang Sawo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, yang dikontrak oleh IZ, " kata Ipda Anton Krisbiyantoro kepada awak media, Jumat (31/03/2023) .
"Setelah kejadian itu, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku dan mengamankannya saat berada di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk, Lamongan," lanjutnya.
Baca Juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele
Didepan petugas, IZ mengaku telah menyewa rumah tersebut dan menyediakannya kepada orang lain yang membutuhkan tempat untuk berbuat mesum dengan harga Rp. 80.000,- per jam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai varang bukti, diantaranya 1 buah handphone merek Redmi 7A warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.
Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara
"Selain itu, kami juga mengamankan sebuah kasur warna ungu, dua buah bantal, sebuah sprei warga hijau motif bunga, dua buah kondom yang sudah di terpakai, dua buah bungkus kondom merk Sutra, dua buah bungkus konrim merk Fiesta, satu kardus bungkus kondom Fiesta dan beberapa lembar tisu bekas lap sperma," jelas Anton.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 296 KUHP, "yaitu barang siapa yang pencariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagai pencarian atau kebiasaan, dengan hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," tegasnya.Def
Editor : Redaksi