Baznas Ponorogo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rincianya

PONOROGO (Realita)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ponorogo akhirnya merilis besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada ramadhan tahun ini. 

Sesuai surat nomor: 451.1.2/39/BAZNAS/III/2023 tentang revisi surat edaran zakat fitrah nomor: 451.1.2/15/BAZNAS/II/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Disebutkan Nisab atau kadar zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras untuk setiap jiwa, sementara untuk zakat fitrah berbentuk uang ditentukan sebesar Rp 33.000 per jiwa. Dimana zakat fitrah paling lambat dibayarkan melalui amil zakat Baznas Ponorogo paling lambat 6 April 2023. 

Baca Juga: Versi BRIN, 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

" Besaran zakat fitrah beras 3 kilogram ini berdasarkan ijtihad karena ada yang dibawah itu. Kalau zakat fitrah berupa uang yang dipakai dasarnya Imam Abu Hanifah sekitar Rp 33.000, " ujar Ketua Baznas Ponorogo Kholid, Jumat (07/04/2023). 

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1445 H, Petani Bunga Mawar di Jombang Kebanjiran Berkah

Kholid menambahkan, penetaoan besaran zakat fitrah ini sudah dilakukan sebelum bulan ramadhan ini. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat dalam membayar zakat hendaknya berhati-hati dalam menentukan besaran beras yang akan dibayarkan. Pun dengan penerima zakat fitrah hendaknya sesuai dengan ketentuan 8 Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil).

Baca Juga: Bupati Ponorogo Bangun Ulang Rumah Warga yang Roboh Akibat Hujan Deras

" Zakat fitrah beras yang hati-hati yaitu 3 kilogram, karena ada yang 2,5 kilogram ada yang 2,7 kilogram. Penyaluran zakat juga sendiri harus sesuai dengan 8 Asnaf," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …