Sahat Tua dan Rusdi, Tersangka Suap Dana Hibah Jalani Pelimpahan Tahap 2

SURABAYA (Realita)- Dua tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim mejalani pelimpahan tahun dua di Kejaksaan Tinggi Jatim. Kedua tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi, Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan di Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua, tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Sementara untuk tersangka Rusdi ditahan di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu

Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam.

Mantan Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta itu mengatakan bahwa Rusdi diantarkan oleh tim Jaksa KPK. Dan diterima  oleh petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya.

"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak rutan," terang Imam.

Imam menegaskan bahwa pria 47 tahun itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan.

Pihak rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

Baca Juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati.

Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. 

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Hendrajati.

Rusdi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. 

Baca Juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Hendrajati.

Sebelumnya, Rutan Surabaya telah menerima dua tahanan lain dalam rangkaian kasus yang sama. Yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdi terjerat dalam kegiatan OTT KPK di Surabaya pada Rabu (14/ 12/ 2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan Sahat Tua P Simandjuntak. Pria asal Sampang itu sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim. 

Sementara, untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru