SURABAYA (Realita)- Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk dua pria yang diduga membudidaya lobster dengan cara ilegal diwilayah Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021).
Polisi berhasil mengamankan tersangka WNT (33), asal Dusun Ketawang,Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek dan RA (24), asal Dusun Gares, Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Mereka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih benih lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha.
Polisi yang mengetahui adanya usaha ilegal pada Sabtu 12 Juni 2021, dan mendapatkan informasi terkait usaha perikanan dibidang pemasaranan jenis benih lobster, kemudian petugas melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Saat itu, sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Tulungagung. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan menghentikan laju mobil tersebut hingga melakukan penggeledahan kendaraan.
“Petugas yang menggeladah, menemukan 3 buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan bejumlah puluhan ribu,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (15/6//2021).
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
Puluhan ribu lobster itu diketahui jenis pasir kurang lebih 30.000 ekor benih dan 500 ekor jenis mutiara yang dibawa oleh tersangka RA. Setelah melakukan interogasi awal, petugas mendapatkan informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA uhtuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah tersangka WNT.
“Atas keterangan ini, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka WNT dan melakukan penggeledahan rumah,” tambah Gatot.
Kemudian petugas mengecek gudang milik tersangka WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA itu.
Setelah dipastikan bersalah, dua orang itu berikut barang bukti dibawa oleh Ditreskrimsus ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Barang bukti yang ikut disita dari tersangka WNT, 4 buah HP, 2 buah kartu BCA, buku rekening dan uang tunai Rp 10.000.000. Disita dari tersangka RA, 2 buah HP, 1 mobil Yaris warna merah Nopol AE 1291 PC, 2 tabung oksigen dan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenís mutiara.
Mereka akan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 Tentang perikanan. Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. sd
Editor : Redaksi