Sidang Dugaan Tipu Gelap yang Dilakukan Dirut PT Gugus Rimbarta, Ada Kejanggalan

BEKASI- Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perkara nomor : PDM-60/II/BISI/03/2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial PS. PS sendiri merupakan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta, dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan saksi pelapor Donny Yahya. 

Dalam sidang itu Donny Yahya yang dihujani pertanyaan-pertanyaan oleh Pengacara Terdakwa PS, Jaksa, dan Majelis Hakim. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Pertanyaan oleh Majelis Hakim dimulai oleh Hakim Ketua yang menanyakan kepada Saksi Pelapor, bagaimana kronologisnya sampai saksi pelapor saat ini (kemarin) berada di Ruang Sidang. 

Saksi Pelapor menjelaskan kronologinya yang dimulai dari tanggal masuk Saksi Pelapor bergabung menjadi General Manager di Plaza Pondok Gede (PT BudiKencana MegahJaya) dan mejelaskan secara fasih tentang duduk perkara yang menjadikan PS selaku Dirut PT Gugus Rimbarta menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

"Dimana Dirut PT Gugus Rimbarta telah membujuk dengan mengiming-imingi harga pemborongan secara lumpsump sebesar Rp.30.900.000.000 dimana harga tersebut sudah termasuk Bunga, Jasa Pemborongan 10%, Resiko Eskalasi Harga pada saat pekerjaan dilaksanakan, dan PPN 10 & atas iming-iming tersebut Dirut PT BudiKencana MegahJaya Johannes Karundeng terbujuk untuk mengikuti kemauan Dirut PT Gugus Rimbarta Pudji Santoso, dalam pertemuan tanggal 27 Juli 2011," kata saat persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (9/5/2023). 

Namun setelah menunggu sekian lama, lanjut Donny, PT Gugus Rimbarta tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya. Setelah disomasi sekian kalipun, tidak ada tanggapan dari PT Gugus Rimbarta. Belakangan diketahui pada tahun 2020 PT Gugus Rimbarta dalam perkara PKPU mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST 1 dan BAST 2), padahal pekerjaan belum diselesaikan. 

Sebagai Saksi Pelapor, Donny Yahya telah menyerahkan Barang Bukti berupa Material Proyek yang belum terpasang, antara lain CCTV. Tata Suara/Sound System, Fire Alarm System dan sebagainya, yang merupakan bukti bahwa pekerjaan belum diselesaikan. 

"Selain BAST, Terdakwa juga mengatakan bahwa sudah ada As Build Drawing, padahal As Build Drawing baru bisa dibuat apabila semua material proyek sudah terpasang. Maka dalam hal ini ada serangkaian kebohongan yang dibangun oleh Terdakwa," terangnya. 

Yang menarik dan agak janggal ketika salah satu anggota majelis hakim mengajukan pertanyaan tentang perjanjian, tentang apakah Johannes Karundeng Cakap membuat perjanjian, Donny Yahya malah menjelaskan tentang 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yang pada intinya bahwa kesepakatan antara PT BKMJ dan PT GR tanggal 27 Juli 2011 itu batal demi hukum karena syarat objektifnya tidak terpenuhi, karena dilakukan dengan itikad buruk.

Lebih lanjut Donny Yahya menjelaskan bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Nomor Katalog 4/Yur/Pid/2018 Bidang

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Hukum Pidana Klasifikasi Hukum Pidana Penipuan menjelaskan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprstasi tetapi penipuan. 

Cilegon dalam

Putusan lain yang menyatakan hal serupa adalah Putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan dan Putusan No. 211 K/Pid/2017 (Erni Saroinsong) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun hubungan hukum antara Terdakwa dan Saksi Korban Robert Thoenesia awalnya pinjam meminjam uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan.

Namun, sebelum melakukan pinjaman tersebut Terdakwa telah memiliki itikad tidak baik kepada Saksi Korban Robert Thoenesia, maka perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP (penipuan). Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai

penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.

Bahwa Terdakwa memang telah melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat BAST 1 dan BAST 2 yang isinya tidak benar. Dalam BAST 1 menyatakan pekerjaan telah selesai dan BAST 2 menyatakan bahwa retensi sudah selesai, padahal faktanya Material Proyek (saat ini telah disita JPU sebagai barang bukti) belum terpasang.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Kemudian pada saat akan dilakukan P21 tahap 2 Terdakwa melarikan diri, dan baru dapat diserahkan oleh Penyidik kepada JPU setelah menjadi buronan sekian minggu. Dari rangkaian kebohongan, kejahatan memalsukan isi BAST, melakukan pelanggaran hukum melarikan diri, maka jelas hal ini bukanlah waprestasi tetapi merupakan tindakan penipuan.

Berkaitan dengan pasal 372 penggelapan yaitu karena Terdakwa telah menerima lebih dari 100% Dana Proyek, tetapi pekerjaannya tidak diselesaikan. Bahwa sebagian dana yang berada dalam kekuasaan Tersangka bukan karena kejahatan (yaitu sebagian dana yang harusnya dgunakan untuk mengerjakan proyek) telah digelapkan.

Oleh karena itu Donny Yahya merasakan ada hal yang janggal dengan pertanyaan anggota majelis hakim ini karena sebagai praktisi hukum, saya khawatir duduk perkara ini dialihkan dari Penipuan ke Wanprestasi (perdata), namun uang proyek yang digelapkan, tidaklah dapat dilarikan ke peristiwa hukum wanprestasi.

Untuk itu, sambung Donny, saya berencana akan mengadukan ini ke KY, Bawas MA, PT, dan akan memberikan tembusan ke Ketua PN setempat, karena saya khawatir perkara ini dibelokkan, apalagi saya mendapat informasi bahwa perkara ini ada pihak yang meminta khusus untuk menanganinya.

"Perlu saya tambahkan bahwa objek perkara ini adalah BMN (Barang Milik Negera) dalam Kuasa Pengguna Barang TNI AU, karena itu dikemudian hari kerugian PT BKMJ ini berpotensi menjadi kerugian Negara (Korupsi). Saya berharap semua pihak penegak hukum dapat berhati-hati menangani perkara ini," pungkasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …