KOTA MALANG (Realita)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Malang Tahun Ajara 2023/2024 segera dibuka Mei ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, SE, MM mengatakan, untuk persyaratan dan mekanismenya, sudah tertuang di dalam petunjuk teknis (Juknis) yang sudah disosialisasikan.
Baca Juga: DPRD Depok Layangkan Surat ke Pj Gubernur Jabar Terkait Permasalahan PPDB SMAN 2024
"Untuk Juknisnya sudah kita sosialisasikan, baik itu di media sosial Disdikbud Kota Malang, maupun melalui media massa," ungkapnya, Selasa (14/05/2023).
Adapun tahapan pendaftaran, Suwarjana menjelaskan, untuk jenjang TK Negeri dan SD Negeri, pendaftaran dimulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2023. Untuk pengumuman penerimaan pada 26 Mei 2023.
"Daftar ulangnya 26 hingga 27 Mei 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Suwarjana menjelaskan mengenai ketentuan di jenjang TK. Yaitu Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (Satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki. Sementara dalam hal KK yang diterbitkan kurang satu tahun, karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus anak kandung.
Selain itu, mengenai batasan usia, Suwarjana mengatakan, untuk kelompok A paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
"Untuk kelompok B berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran," benernya.
Sedangkan untuk syarat umum jenjang SD, Suwarjana menjelaskan, hampir sama dengan jenjang TK, yakni terkait kependudukan. Namun, ada perbedaan di usia dan tambahan lainnya.
"Untuk usia di jenjang SD, paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran. Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bukan pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Namun, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan Dewan Guru TK," jelasnya.
Selain itu, untuk jenjang SD, kata Suwarjana, ada juga persyaratan khusus untuk tiga jalur. Yang pertama yaitu Jalur Afirmasi, dengan persyaratan, warga Kota Malang yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Buku Rekening PIP, Kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu BPNTD, atau surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
Sedangkan yang kedua yaitu Jalur Kepindahan Orang Tua. Syaratnya adalah, dengan menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan sebagai Anggota TNI/Polri, ASN/PNS, BUMD/BUMN, paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
"Yang ketiga yaitu Jalur Zonasi, dengan syarat memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang," terang Suwarjana.
Untuk dokumen persyaratan tersebut, bersama dengan Akta Kelahiran dan KK discan atau difoto dengan jelas, serta dapat dibaca dengan tipe file PDF/Jpg maksimal 400 kb.
Untuk jenjang SD, kata Suwarjana hanya boleh memilih satu SD Negeri.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Produksi Raket di Sukun, Pj Wali Kota Malang Selurkan Dua Alat Produksi
Sedangkan untuk jadwal PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Suwarjana mengatakan, untuk jenjang SMP Negeri, ada 5 jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Raport dan Jalur Zonasi.
Untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, dijadwalkan pada 29 hingga 31 Mei 2023. Untuk pengumimannya, tanggal 2 Juni 2023 dan daftar ulang tanggal 2 hingga 3 Juni 2023.
"Khusus untuk jalur prestasi hasil lomba, untuk penyerahan sertifikat lomba pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2023, dan pengembalian verifikasi dan sertifikat lomba pada 22 Mei 2023," ucapnya.
Sedangkan jadwal Jalur Prestasi Raport, untuk pendaftaran pada 5 - 7 Juni 2023, pengumuman pada 9 Juni 2023 dan daftar ulang pada 9 - 16 Juni 2023. Untuk Jalur Zonasi, pendaftaran pada 12 - 14 Juni 2023 dan pengumumannya pada 16 Juni 2023.
Adapun persyaratan umum untuk jenjang SMP, Suwarjana menjelaskan, untuk usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran, dan telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Sedangkan syarat khusus untuk setiap jalur, yang pertama Jalur Zonasi, yaitu scan KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Malang, akta lahir, surat keterangan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai kelas 6 yang ditanda tangani kepala sekolah dan distempel.
Baca Juga: PPDB TK Hingga SMP Negeri Kota Madiun, Cek Jadwalnya di Sini!
Untuk Jalur Afirmasi, sama dengan syarat untuk Jalur Zonasi, namun ada tambahan yaitu melampirkan KIP/Buku Rekening PIP, Kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu BPNTD, atau surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
Untuk Jalur Kepindahan Orang Tua, yaitu scan KK, Akta Lahir, Surat Keterangan Lulus dari SD/MI/Sederajat, atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditandatangani kepala sekolah dan distempel, surat keterangan domisili, serta SK Mutasi orang tua ke Kota Malang.
Sedangkan untuk Jalur Prestasi Raport, nilai rata-rata raport paling rendah 85 pada kelas 4, 5 dan 6 (Semester 1). "Untuk syaratnya sama, yaitu scan KK, akta lahir, surat keterangan lulus SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditandatangani kepala sekolah dan distempel," jelas Suwarjana.
Untuk Jalur Prestasi Nilai Lomba, yaitu menyerahkan sertifikat atau piagam asli kejuaraan lomba, baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang (paling rendah Juara Harapan 3 tingkat Provinsi, Juara 3 tingkat Kota) untuk diverifikasi Disdikbud. Selanjutnya, scan KK, Akta Lahir, surat keterangan lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditandatangani kepala sekolah dan distempel.
"Untuk tata cara pendaftaran online, masuk halaman ppdbkotamalang.id, lalu buat akun baru, selanjutnya upload berkas sesuai Jalur yang dipilih," terang Suwarjana.
Poster PPDB Kota Malang Tahun 2023.
Informasi seputar PPDB Kota Malang 2023 juga bisa disimak melalui akun media sosial resmi milik Disdikbud Kota Malang seperti Facebook atau Instagram @dikbudmalangkota.Adv/mad
Editor : Redaksi