LAMONGAN (Realita) - Hati wanita mana yang tak hancur, ketika suaminya tercinta menginginkan untuk berpisah.
Seperti yang dirasakan, W-N (41), warga Dusun Kedangean, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, yang mengaku pasrah setelah menerima surat gugatan cerai yang diajukan suaminya, inisial RM (52), ke Pengadilan Agama.
Baca Juga: Halal Bihalal dengan Pensiunan ASN Pemkot, Wali Kota Eri Teringat Ketika Ditempa di Birokrasi
Dengan raut wajah kesedihan, W-N menceritakan perjalanan rumah tangganya bersama RM, yang terjalin selama hampir 2 tahun dan dikaruniai seorang anak.
"Sebelum menikah, status Rohman duda karna istrinya baru meninggal dan saya janda. Lalu setelah menikah, kami mempunyai anak yang usianya saat ini masih satu tahun, " ungkap W-N didepan sejumlah awak media, Selasa (16/05/2023).
Keharmonisan rumah tangganya kerap dibumbui dengan persoalan. Hingga RM memutuskan untuk pergi dari rumah dan tak tahu tinggal dimana. Seiring hal tersebut, W-N pun menaruh curiga jika suaminya memiliki hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
"Rohman pergi dari rumah sekitar bulan 10 (Oktober 2022). Pas dia ninggalin rumah itu, aku punya kecurigaan kalau dia punya simpanan (WIL). Tapi aku gak punya bukti. Tapi sempat aku tanya, tapi dia bilang gak punya simpanan, " jelasnya polos.
Lebih lanjut, W-N mengungkapkan dengan persoalan itu dirinya berusaha menahan diri, meskipun harus kembali menyandang status janda. Tak lebih, dirinya berharap agar RM tidak lepas tanggungjawab sebagai ayah kandung anaknya.
Baca Juga: Tetap Akur dengan Mantan pasca Perceraian, Begini Caranya!
"Saya rela, asal dia tetap memperhatikan kebutuhan anaknya dan bertanggungjawab, " pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Realita.co, RM seolah masih menutupi persoalan tersebut. Bahkan sikap yang sama juga ditunjukkan ketika ditanya soal dugaan hubungan dengan wanita idaman lain. "Gak mas!, " jawabnya singkat. (17/05/2023).
Dalam surat gugatan cerai tersebut dijelaskan nama lengkap RM sebagai pemohon dan nama lengkap W-N sebagai termohon, dengan cap nomor dari Pengadilan Agama Lamongan tertanggal 11 Mei 2023.
Baca Juga: Tipu Ibunda Personil Padi Band, Hartini ASN Dindik Jatim Dihukum 20 Bulan Penjara
Adapun dalil-dalil yang menjelaskan tentang waktu dan tempat pernikahan RM dan W-N beserta nomor akta nikahnya. Kemudian status sebelum nikah dan alamat tinggal setelah nikah, seperti alamat tinggal W-N saat ini. Namun terdapat perbedaan yang menyebutkan jika pasangan tersebut belum dikaruniai anak.
Selain itu juga disebutkan pekerjaan RM sebagai ASN dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Laren. Padahal saat ini dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Laren.
"Maaf, waktu itu kami melamun banget, " jelas RM saat ditanya soal jabatan pekerjaannya. Def
Editor : Redaksi