SIDOARJO (Realita) - Suasana haru terlihat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hal itu usai Sri Sukaesi jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Sukaesi terbukti sebagaimana dakwaan tunggal, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai S.Pujiono ketika membacakan amar putusan.
Baca Juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
Tak hanya itu, Ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota R.A. Didi Ismiatun dan Kartijono juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas vonis tersebut, nenek 67 tahun itu sempat bingung dan tak memahami vonis tersebut. Namun, majelis hakim meminta penasehat hukumnya menjelaskan. Baru setelah itu nenek langsung menangis histeris.
Tangisan itu terlihat meluapkan rasa syukurnya. Bahkan, nenek berkerudung itu langsung sujud syukur di ruang sidang. "Alhamdulillah," ucapnya.
Tak hanya itu, nenek itu sambil menangis sesegukan menyalami majelis hakim. "Saya doakan pak hakim dan bu hakim sehat dan berkah selalu," ucapnya mendoakan.
Meski demikian, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap bahwa, semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 167 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.
Namun, majelis berpendapat terdakwa tidak punya niat jahat memasuki objek rumah di Perumahan Wisma Sari Jalan Nusantara Gang IV No. 58, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tanpa izin.
Hal itu diperoleh dari fakta di persidangan dari saksi serta bukti surat bahwa terdakwa bersama suaminya Swandana menempati tanah dan bangunan pada tahun 1982.
Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Meskipun, objek tersebut telah dibeli saksi Agustinus Leonardo Anggono pada Mei 2019 sebear Rp 700 juta. Faktanya, terdakwa telah lama menempati objek tersebut jauh sebelum dibeli oleh saksi Agustinus.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap objek tanah dan bangunan sekitar 120 meter persegi tersebut adalah harta gono gini atau harta bersama antara terdakwa dan Swandono.
"Sehingga perbuatan hukum atas lahan tanah dan bangunan tersebut harus juga merujuk kepada terdakwa," jelasnya.
Selain itu, lahan dan bangunan tersebut juga masuk dalam ranah perdata terkait keabsahan kepemilikan. Atas pertimbangan dan fakta hukum tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Konflik Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas
Sementara atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono mengaku pikir-pikir. Begitupun dengan Widian Nugrahadi, tim penasehat hukum terdakwa Sri Sukaesi.
"Kami pikir-pikir," ucap dia.
Widian mengaku, vonis onslag yang dijatuhkan majelis hakim sangat arif dan bijaksana. Sebab, menurut dia, vonis tersebut berdasarkan hati nurani.
"Kenyataannya klien kami ini tidak bersalah sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Semoga, vonis tersebut bisa ditiru hakim di Indonesia lainnya yang tetap mengedepankan hati nurani," ucapnya yang juga satu tim dengan pengacara Febian Tangahu dan Rusdiana itu.hk
Editor : Redaksi