Ahmad Rifan Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara Jadi Tersangka Korupsi

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan ikan beku di PT Perikanan Nusantara (Persero) tahun 2018, Jumat (26/5/2023). Tersangka baru tersebut mengajukan diri sebagai supervisor marketing PT Perikanan Nusantara.

Priadhika Abadi Noer, Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, .

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

"Hari ini tim penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara," ujar Priandhika.

Tersangka baru tersebut atas nama Ahmad Rif'an, yang menawar sebagai supervisor marketing PT Perikanan Nusantara cabang Surabaya. 

“Sampai saat ini diduga statusnya masih aktif sebagai supervisor marketing,” ungkap Dhika.

Sementara itu, Tri Ananto Sudibyo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak menjelaskan, sebagai marketing tersangka telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. “Perannya tersangka membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara,” ungkapnya.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai perannya, tersangka baru ini akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 3i Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sesuai surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, tersangka Rif’an langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Rif’an ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara cabang Surabaya. Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, juga telah menetapkan Sugianto, Ditektur Utama PT ILI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus perkara korupsi ini terjadi pada 23 Januari 2018. Kasus korupsi ini berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

Namun dari jumlah total uang yang diterimanya, tersangka Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak membutuhkannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan Sugianto sebagai tersangka. Tersangka Sugianto kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru