Kurir Narkotika Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Mojokerto

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pria berinisial WA (28), warga Sidoarjo yang mengedarkan obat-obatan dan narkotika.

Tersangka diamankan karena diduga telah menjadi kurir narkotika jenis sabu jaringan Lapas. Dia ditangkap di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (9/6/2021) yang lalu.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pembuntutan pun dilakukan petugas hingga keluar kota guna melakukan penyelidikan, profilling terhadap tersangka ini hingga dapat diamankan.

Setelah dibekuk, Polisi menemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total 32,62 gram dan Ganja berat Total 2.694,7 gram, Obat Keras (pil koplo) total keseluruhan 40.000 butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Mojokerto.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

“Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap pelaku dan mengamankan, narkoba serta puluhan ribu obat terlarang,” kata Daniel, Kamis (17/6/2021).

 

Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim,” tambah Kompol Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru