Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

BANDUNG - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Baca Juga: Pengamat Yakin Langkah Serius MA Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Yoserizal.

Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Respon Firli Bahuri, MA Langsung Berbenah Ikuti Saran KPK

Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati telah didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Setelah kasasi kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Baca Juga: Pasca Ditahan KPK, Sudrajad Dimyati Bakal Diperiksa KY

 

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru