MADIUN (Realita) - Upaya Pemkot Madiun merealisasikan megaproyek ringroad timur (RRT) perlahan membuahkan hasil. Sejumlah syarat pun telah dipenuhi. Salah satunya, menerima persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
‘’Alhamdulillah persetujuan KKPR Kementerian ATR/BPN sudah kami terima awal Mei lalu,’’ kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Suwarno, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali
Menurutnya, persetujuan KKPR Nomor PF.01/478-200/IV/2023 terbit 17 April lalu menjadi syarat mutlak pembebasan lahan bakal RRT dari pemerintah pusat. Itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pun permohonan syarat tersebut sejatinya telah disodorkan sejak tahun lalu.
‘’Tahapan selanjutnya penlok (penetapan lokasi,red) Gubernur Jatim. Kami sudah berkirim surat pengajuan penlok,’’ ujarnya.
Meski begitu, lanjut Suwarno, pihaknya belum dapat memastikan kapan penlok Gubernur tersebut turun. Pun, persetujuan Gubernur Jatim itu sebagai dasar hukum membebaskan lahan untuk RRT. Namun yang pasti, trase atau rute RRT yang disetujui Kementerian ATR/BPN masih sama seperti konsep awal. Yakni, panjang ruas RRT sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter. Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman atau sekitaran Te’an.
Baca Juga: Kirab Budaya, Tandai AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun
Diperkirakan,total luas lahan terdampak sekitar 268.071 meter persegi. Perinciannya, 219.764 meter persegi di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Madiun. ‘’Seandainya penlok sudah turun, bisa langsung pelaksanaan pembebasan tanah. Tapi, action-nya kapan masih menunggu penlok Gubernur,’’ jelasnya.
Sesuai trase yang diajukan, RRT sengaja dilewatkan aset pemerintah. Mulai jalan hingga tanah bengkok. Alasannya, agar pemerintah tidak boros anggaran untuk pembebasan lahan milik warga. Jika penlok sudah turun, proses jual-beli tanah bakal ditutup seiring appraisal berjalan. Pihak berwewenang dalam urusan ATR berhak menutup layanan legalitas pertanahan.
Baca Juga: Sederet Artis Meriahkan Karnaval SCTV di Madiun
‘’Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi praktik mafia tanah maupun broker,’’ tuturnya.
Pun perencanaan megaproyek RRT juga melibatkan aparat penegak hukum (APH). Mulai Kejaksaan Negeri dan Kepolisian setempat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum. ‘’Terus berproses. Insya Allah akan terealisasi,’’ tandasnya. adi
Editor : Redaksi