Inkracht di MA, 10 Ahli Waris Ajukan Eksekusi Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul

SIDOARJO (Realita) - Perjuangan panjang 10 orang ahli waris dari pasangan almarhum Muslikah dan Sudariyat menempuh jalur gugatan ke pengadilan untuk mengambil alih objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo membuahkan hasil.

Upaya pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu yaitu Rul Aini, Rahmat  Nurul Izriani  Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.

Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno di tingkat PN Sidoarjo pada 2020 silam. 

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Ternyata, vonis PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo. Tak patah semangat, 10 ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat Kasasi gugatan 10 ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.

Kini, objek yang dimenangkan 10 ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan lahan ke PN Sidoarjo. "Hari ini kami ajukan eksekusi," ucap Muflih, S.H., Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sidoarjo, Senin (12/6/2023).

Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan Kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya.

Dalam putusan Kasasi tersebut, ungkap dia, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhumah Muslikah dan almarhum Sudariyat yaitu 1 bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.

Selain itu, menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan memiliki keuatan hukum tetap.

"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," jlentrehnya membacakan amar putusan.

Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat

Muflih menegaskan, atas putusan MA itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya bersyukur vonis yang dijatuhkan MA tersebut sangat arif dan bijaksana dan memiliki kepastian hukum. 

"Sesuai fakta, MA mempertimbangkan semua bukti-bukti bahwa klien kami adalah pemilik yang sah atas objek 1.500 meter persegi, harta peninggalan miliki kedua orang tuanya yang saat ini dikuasai pihak lain," ungkapnya.

Perlu diketahui, cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.

Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.

Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.

Bahkan, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.

 

Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut. 

Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak.

Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir. 

Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi. Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru