Nipu Bermodus Jualan Makanan Online, Emak Asal Wiyung Dibekuk

SURABAYA (Realita)- Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita berinisial ES (35), asal Jalan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya.

Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Pelaku Es mempunyai gerai makanan yang bisa dipesan melalui online. Namun siapa sangka jika makanan yang dipesan tidak sesuai dengan gambar pada gerai order online miliknya.

Video pesanan konsumen pun viral di media sosial setelah merasa tak puas dengan barang yang dipesannya. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya Perumahan Villa Riviera Wiyung, Surabaya, pada Rabu (9/6/2021), sekira pukul 12.55 WIB.

Diketahui, ES ini adalah pemilik akun “NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK” yang ada di Kejawan Putih Tambak Surabaya.

Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, pelaku mendaftarkan usahan kulinernya melalui mitra resto pada ojek online.

Selanjutnya korban selaku konsumen tertarik untuk membeli melalui aplikasi online setelah melihat foto yang ada pada akun tersebut, dimana penjual Nasi Pecel Dharmahusada (yang terkenal) hanya berjualan di Setra Kuliner Dharmahusada dan tidak membuka cabang.

Baca Juga: Yadi Sembako Kehilangan Mobil dan Rumah, Guru Spiritual Sudah Dihubungi

“Kemudian ketika makanan yang telah dipesan datang, pelapor/korban selaku konsumen mendapati makanan tersebut tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan Nasi Pecel Dhamahusada yang asli sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan tersebut,” jelas Iptu Arief Rizky, Jumat (18/6/2021).

Barang bukti yang juga diamankan, lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan, foto lokasi, tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stok dan omset, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, 22 HP.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Berawal Mencuri Koper hingga Terungkap Dugaan Penipuan Umroh

“Baru satu tahun berjalan, omsetnya keuntungan sekitar 5 juta rupiah,” aku pelaku.

Pelaku juga mengaku jika mendaftarkan usahanya lewat online dengan hanya memenuhi syarat terlampir. Semuanya didaftarkan sesuai dengan pemilik masakan atau barang seperti nasi pecel Darmahusada, masakan Padang.

Polisi akan menjeratnya m dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru