Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar, IPW: Darurat Narkoba

JAKARTA (Realita)- Kerja Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya perlu di apreasiasi. Pasalnya, sejak tahun lalu sudah lebih dari satu ton barang haram tersebut diamankan pihak kepolisian.

"Penangkapan terakhir, dibuktikan melalui ekspos dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal pada hari Senin, 12 Juni 2023 dengan menggelar barang sitaan 169 kg narkotika jenis sabu dan 11.712 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 3,3 Miliar. Sebelumnya, pada 29 Januari 2023 disita 276 kg narkotika jenis sabu dengan 5 tersangka," jelas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

IPW (Indonesia Police Watch) merinci, ini merupakan rentetan panjang bahwa wilayah Polda Riau memang menjadi lahan peredaran barang haram dari negeri tetangga Malaysia. Yang paling banyak disita adalah jenis sabu.

"Ini dapat dilihat dari ekspose akhir tahun 2021, selama 12 bulan, Polda Riau telah berhasil mengungkap 1.596 peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut 1.464 kasus narkotika jenis sabu. Sementara barang haram yang disita sebanyak 675 kg dan 92.695 butir ekstasi," terang Sugeng.

Dalam catatan IPW, dalam pergantian tahun, peredaran narkotika selalu membanjiri wilayah Riau. Awal 2022 lalu, Polda Riau berhasil menangkap 80 kg sabu dan bulan Januari lalu mengamankan 276 kg sabu.

Masih sambung Ketua IPW, Sugeng menjelaskan, prestasi besar itu melampui rekor penangkapan Polda Riau di bulan September 2022 yang dalam kurun waktu empat hari berhasil menyita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama pada 11 September 2022, di Taman Karya Pekanbaru, diamankan 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dari sepuluh tersangka.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Hari Senin, 12 September 2022 di Hotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru, diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka. Sedang hari Rabu, 14 september 2022, di Bandar Laksamana Bengkalis, menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka. 

IPW menerangkan, bahwa dugaan pengungkapan kasus-kasus narkoba dengan penyitaan dalam jumlah besar sekalipun dibeberapa wilayah Indonesia menyisakan pertanyaan berapa banyak indikasi barang haram jenis narkoba yang lolos dan beredar di tengah masyarakat.

"IPW tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari pihak Kepolisian maupun BNN," beber Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Satreskoba Polres Batu Berhasil Bongkar Kasus Sabu seberat 520,14 Gram

Kasus Balita 3 (tiga) tahun di Samarinda yang diberi air minum mengandung narkoba oleh tetangganya  semestinya membuka mata dan pikiran kita  bila narkoba sudah ada ditengah pemukiman dan keluarga kita untuk siap -siap memakan korban generasi muda kita," ungkapnya.

Oleh karena itu IPW mendesak Presiden menyatakan Indonesia Darurat Narkoba dan melakukan langkah-langkah yang startegis, sistimatis dan masif dalam perang semesta terhadap Narkoba. 

"Presiden harus menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba serta melakukan langkah-langkah yang startegis, sistimatis dan masif dalam perang terhadap Narkoba,"pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru