ETOS Institute Minta Kepala PN Denpasar Dicopot

JAKARTA (Realita) - Direktur Eksekutif ETOS Institute, Inskadarsyah meminta agar Ketua PN Denpasar dicopot, karena ceroboh dalam membuat kebijakan dengan mengabulkan praperadilan merk dagang. 

"Jadi Ketua PN Denpasar harus disanksi atau dicopot dari jabatannya karena ceroboh dalam membuat kebijakan. Sehingga, publik akan puas dengan sikap pimpinan yang memberi sanksi kepada siapapun yang melanggar." ucap Iskandarsyah, Minggu (18/06).

Baca Juga: GMKI Denpasar Minta KY Periksa Hakim yang Tangani Janda Dua Anak di Bali

Diketahui, tersangka dalam praperadilan tersebut merupakan istri dari Ketua PN Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

"Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali I Nyoman Wiguna tidak cermat dalam mengabulkan praperadilan istri dari Ketua PN Parigi Moutung. Secara tidak langsung mereka mau memberikan dukungan dan menghimpun kekuatan untuk melawan institusi kepolisian. Jelas ini salah besar,," kata Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandarsyah, Minggu (18/06).

Dengan mengabulkan praperadilan, Iskandarsyah mengatakan sama saja dengan menggugat Kapolda Bali. 

Penyidik kepolisian Polda Bali ketika menetapkan tersangka, mereka tentu telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Harusnya PN Denpasar Bali menyarankan Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu agar tak menjadi pengacara secara resmi dengan membuat surat kuasa atas perkara istrinya yang diduga menggunakan merk dagang milik orang lain, kata Iskandarsyah. 

"Sebelum ditetapkan tersangka, polisi dan pelapor coba untuk mediasi karena istri ketua PN Parigi Moutong tersebut merasa pejabat sehingga diabaikan usulannya." ucap Iskandarsyah.

Sebelumnya, tim dari Polda Bali juga telah menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM  RI untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan. Ahli Hukum dan HAM yang dihadirkan dari Polda Bali, Agustiawan Muhammad  menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bahwa penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek Ny. OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku 

Baca Juga: Aktivis Bali Ultimatum PN Denpasar yang Tangani Sidang Istri Ketua PN Parigi Moutong

"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa. Bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya salah satunya istri dari Kepala PN Parigi Moutong yang menjadi tersangka karena dia produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek,” jelas Agustiawan.

 

Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali tersebut memgatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum. Kata Imam, apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

“Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” tutur Imam.

Baca Juga: MA Awasi Dugaan Intervensi Sidang di PN Bali oleh Oknum Hakim

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk," tambah AKBP, Imam Ismail.

Dikatakan Imam, Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka. Kata Imam, setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan.

"Kita pastikan bahwa sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli dan juga bukti lainnya. Kita ada alat bukti lain juga, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” jelas Imam.

Sebelumnya, Teni Hargono  Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah,, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang berdinas sebagai Kepala PN Parigi  Moutong di Sulawesi Tengah Yakobus Manu.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru