Beli Mobil Tanpa Surat, Roberto Agustinus Dihukum 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Roberto Agustinus terdakwa dalam perkara penadah barang curian dihukum 1 tahun penjara. Roberto dinyatakan terbukti membeli satu unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Mangapul menyatakan terdakwa Roberto Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna Silver Nopol L1232ABT dari Muhammad Ilham tanpa dilengkapi surat-surat kendaraannya sebagaimana diatur Pasal 480 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Mengadili, menyatakan terdakwa Roberto Agustinus dipidana selama 1 Tahun dan tetap dihukum,"kata Mangapul di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa,(20/6/2023).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya dipidana selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Josef Wade menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir Yang Mulia,"ucapnya.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Menurut Josef, bahwa melihat pertimbangan hakim dan sesuai fakta namun tidak demikian.

Cilegon dalam

"Klien saya dituduh penadah, padahal beli mobil itu untuk jualan buah. Sedangkan untuk ganti plat nomor, karena tidak bisa menghubungi penjual mobil tersebut. Nanti akan kami Banding,"jelasnya saat selesai sidang.

Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku

Untuk diketahui kejadian itu pada hari Sabtu,11 Februari 2023, pukul 21.00 wib bertempat di rumah di Jalan Danau Sentani Utara 1/3 B 7 RT02/RW12 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang. Akibat perbuatan terdakwa saksi Alusius Partogi Sitorus mengalami kerugian sekitar Rp 85 juta. 

"Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,"tutupnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru