IPW: Kapolri Harus Beri Keadilan untuk Keisha Tampubolon

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan dan mendesak  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Keisha Tampubolon, korban berganda-ganda setelah menjadi korban penculikan dalam usia  3 tahun pasca ibunya dibunuh di depan matanya sendiri dan ayahnya yang anggota Polri dipenjarakan karena dituduh sebagai pembunuh ibunya.

"Kasus kematian ibu Keisha, Putri Megah Umboh menggegerkan Kota Batam setelah pada 26 Juni 2011,

Baca Juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional 

ditemukannya sesosok mayat perempuan di hutan Punggur, Nongsa dalam kondisi leher tergorok dengan lima luka tusukan ditubuhnya. Saat itu Keisha berusia 3 tahun," kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam keterangannya, Minggu, (25/6/2023).

Masih sambung Ketua IPw, akibat kasus pembunuhan ibunya yang langsung dilihat oleh mata kepalanya sendiri dan kemudian Keisha diculik oleh pembunuhnya namun lolos dari kematian, mengalami traumatik yang cukup akut, tanpa disinyalir institusi Polri peduli pada nasibnya. Padahal Keisha Tampubolon adalah anak dan cucu dari anggota Polri.

Kasus Keisha bertahun tahun mengalami traumatik psikologis ini terungkap oleh IPW atas pengaduan neneknya Ny. Getwin Mosse yang berpuluh tahun tanpa kenal menyerah memperjuangkan nasib anak mantunya Mindo Tampubolon dan cucunya Keisha Tampubolon menjadi korban dari dugaan praktek peradilan sesat. Keisha Tampubolon telah diperiksa secara Psikologis oleh tim Psikolog Polda Kepri terkait traumatik mendalam yang dialaminya dan dipendam selama 12 tahun lebih. 

"IPW menemukan adanya dugaan penculikan anak dan kekerasan psikis anak serta pencurian dengan   kekerasan dimana barang barang  berharga perhiasan milik korban Putri Mega Umboh diambil oleh pelaku pembunuhan Ujang.

(barang bukti saat itu disita penyidik dari pelaku Ujang dan saat ini ada pada penegak hukum yang memproses perkara pidananya) dan pasangannya, tetapi penyidik Polda Kepri saat itu mengabaikan adanya fakta dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasab psikis anal serta pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkap Sugeng.

Disinyalir terjadi unprofesional conduct dalam penanganan perkara ini. Pengabaian mengungkap kasus penculilan anak dan kekerasa psikis anak serta pencurian diduga dilakukan oleh penyidik polda Kepri saat itu dengan maksud maksud tertentu.

IPW merinci, kasus pembunuhan Putri Megah Umboh tersebut bermula ketika AKBP Mindo Tampubolon, alumni Akpol 1995 itu mendapati hilangnya Istri dan Anak perempuan semata wayangnya, Keshia serta pembantunya Rosma sejak Jumat, 24 Juni 2011 malam sepulang kerja. Bahkan mobil miliknya, Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi BP 24 PM, juga raib.

"Sugeng menjelaskan,malam itu juga, Mindo melaporkan hilangnya istri dan anaknya ke Polresta Barelang, Polda Kepri sebagai orang hilang. Dengan adanya laporan itu, pencarian dimulai melibat sejumlah jajaran kepolisian," bebernya.

Pada Sabtu jelang tengah malam, Mindo mendapat kabar dari rekan sesama polisi bahwa anaknya telah ditemukan di Hotel Bali, di kawasan Jodoh di kamar 206 dalam keadaan selamat dan berhasil dibebaskan dari penculikan yang dilakukan oleh pembantunya Rosma dan pacarnya, Ujang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Raih Anugerah Loka Praja Samrakshana dari Kapolri

Setelah didesak untuk memberi tahu keberadaan istrinya, akhirnya Ujang mengaku bahwa Ia telah membunuh Putri dan membuang mayatnya di kawasan hutan di Telaga Punggur, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pelabuhan domestik Telaga Punggur.

Cilegon dalam

Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012. Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon. 

Tapi, Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup dan Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022 Tanggal 17 Mei 2022.

Dengan adanya putusan terhadap Mindo Tampubolon tersebut, IPW melalui rilisnya pada Selasa, 27 September 2022 menyebut ada potensi dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya," bebernya.

Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

Mindo sendiri ditangkap di rumah Getwin Mosse didepan anaknya, Keisha  oleh tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ini, Ny. Getwin mosse bersama advokat dari LBH Keadilan Bogor Raya, Hery Eko Prihartono dan Prasetyo utomo tengah mengupayakan keadilan bagi Mindo Tampubolon dan anaknya, Keisha dengan melaporkannya ke Polda Kepri melalui Laporan Informasi nomor: R/LI/20/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Februari 2023. Bahkan, pihak Polda Kepri telah menanganinya melalui keluarnya surat penyeliidikan bernomor: SP.Lidik/179/V/RES.1.5./2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabit orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP dengan terlapor Rosma dan Ujang.

 

"Karena peristiwa kejadian terebut, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penanganan kasus tersebut sebagai upaya pelayanan prima Polri Presisi dan menegakkan hukum secara adil dan benar," ucapnya.

IPW menilai, atensi Kapolri diperlukan karena Keisha Tambubolon adalah juga anak dan cucu seorang anggota Polri," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru