PONOROGO (Realita)- Program perlindungan perangkat desa di Kabupaten Ponorogo kembali terealisasi. Kali ini santunan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Ponorogo, kepada ahliwaris dua perangkat desa yang meninggal akibat sakit.
Santunan Jaminan Kematian ( JKM) senilai total Rp 84 juta itu diberikan kepada ahliwaris Almarhum Tjiptono Kepala Desa Karangwaluh dan Almarhum Marjuki pengurus RT Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
" Santunan JKM kami berikan ke pada keluarga Almarhum Tjiptono sebesar Rp 42 juta dan keluarga Almarhum Marjuki Rp 42 juta," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin, saat memberikan santunan ini dalam kegiatan pelantikan Pengurus Anak Cabang ( PAC) Anshor Sampung di Lapangan Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Minggu (26/06/2023) malam.
Wawan mengungkapan, dua perangkat Desa Karangwaluh ini meninggal akibat sakit beberapa waktu lalu. Santunan ini juga sebagai tindak lanjut dari program Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang telah mengikutkan seluruh aparat desa yaitu perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus RT di Ponorogo untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Untuk bapak Tjiptono meninggal akibat sakit Leukimia dan bapak Marjuki akibat kelenjar getah bening. Meninggal di rumah sakit. Santunan ini sebagai tindak lanjut dari program yang telah dijalankan Bupati Ponorogo, dimana untuk melindungi aparat desa dan keluarganya maka seluruh aparat desa telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Wawan menambahkan, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki resiko dan kerentanan cukup tinggi dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
" Kami pun mengapresiasi kebijakan Bupati Sugiri yang telah memikirkan kesejahteraan masyarakat Ponorogo, khususnya kepada Pengurus RT, Anggota BPD dan kedepannya Pengurus RW dan Anggota PKK juga akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"tambahnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Ia berharap selain menyasar pelaksana pemerintahan, program ini juga bisa menyasar pekerja non formal, seperti petani, pedagang, dan UMKM, dengan iuran Rp 16.800 per orang per bulan, pekerja non formail sudah bisa terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
" Karena kami mengganggap pekerja-pekerja itu lah yang rentan akan resiki dan pergolakan krisis ekonomi dan disitu negara harus hadir," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi