Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYA- Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya (DTA) yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan jual beli kayu dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak.

Jaksa Irene dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa pengusaha perkayuan tersebut terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agus Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," ujar jaksa Darwis dalam sidang di ruangan Garuda 2 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin  (21/6/2021).

Pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit selama persidangan, tidak mengaku bersalah dan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain. 

"Yang meringankan bersikap sopan sepanjang persidangan," sambungnya.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Imam Santoso akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan menyerahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Pak Imam akan mengajukan pembelaan pribadi, sementara kami dan tim saat ini tengah menyusun nota pembelaan. Salah satu pembelaan kami nanti adalah melihat apakah kontrak itu terjadi sesudah atau sebelum dengan Willyanto Wijaya," kata Sutriono mewakili tim kuasa hukum dari terdakwa Imam Santoso.

Untuk diketahui, Terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wikaya. 

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sebelumnya, Sofyan Kaleb, direktur PT Daha Tama Adikarya (DTA) menjadi saksi pada persidangan, Senin (31/5/2021) menyatakan setelah PT DTA tidak mampu menyiapkan 1500 Kubik kayu pesanan Willyanto Wijaya, mereka memindahkan kontrak jual belinya ke PT Berkat Jaya Melimpah (BJM). Menurut Jaksa, tindakan pemindahan kontrak tersebut adalah kontrak diatas kontrak.

Sementara saksi Edi Setiawan, Direktur PT Berkat Jaya Melimpah (BJM pada persidangan harl Senin (14/6/2021) mengungkapkan bahwa di tahun 2019 sempat ada penebangan 5000 meterkubik kayu dan kayu-kayu tersebut di jual BJM ke Gresik kepada PT Putra Buana. 

"Hasilnya Daha Tama terima 200 ribu permeter kubik. Alatnya milik PT BJM. PT Daha Tama hanya menyedikan mesin printer saja. Mesin Sensonya juga dari BJM," ungkapnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …