Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejati Jatim Gelar Khitanan Massal

SURABAYA (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati, para Asisten  Koordinator dan Kabag TU membuka dengan resmi acara khitanan massal di Aula Kantor Kejati Jatim, Lantai 8, Senin (5/7/2023). Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tanggal 22 juli 2023 yang diselenggarakan oleh Kejati Jatim.

Sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Bakti Adhyaksa Tahun 2023 bahwa peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023 dilaksanakan secara sederhana, mandiri dan khidmat dengan memadukan antara kegiatan sosial, kegiatan olahraga dan kegiatan ilmiah.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Dr. Mia Amiati mengatakan khitanan masal ini merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang dapat menjalin tali silaturahim antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan masyarakat. Oleh karena itu pesertanya dibuka untuk umum baik putra dari pegawai, honor, security dan masyarakat umum.

Baca Juga: 60 Anak Ikut Khitan Masal di UAM Balongbendo

"Khitanan massal ini tanpa dipungut biaya dan anak-anak yang menjadi peserta khitanan masal diberi hadiah berupa tas sekolah dan sepatu,"kata Mia.

Untuk diketahui, kegiatan khitanan masal ini   diikuti oleh 141 (seratus empat puluh satu) peserta dengan rentang usia balita sebanyak 17 peserta dan usia 5 sampai 18 tahun sebanyak 124 peserta yang berasal dari kota  Surabaya, Pasuruan, Bangkalan, Mojokerto, Dan Sidoarjo. 

Baca Juga: Manfaatkan Libur Sekolah, DWP Surabaya Gelar Khitan Massal 620 Anak

Sedangkan untuk metode yang digunakan dalam khitan masal ini  menggunakan metode pembedahan laser karena cocok diterapkan pada anak-anak mengingat  prosedur pelaksanaannya relatif cepat dan waktu penyembuhannya juga lebih cepat.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …